Saturday, October 27, 2012

Penyimpangan dari Good Corporate Governance (GCG)


Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.

Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.

Siapa Yang Harus Menguasai GCG?
Beberapa jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya:
  • Dewan Komisaris,
  • Direksi,
  • Corporate Secretary,
  • Komite Audit,
  • Komite GCG,
  • Bagian Legal dan Compliance,
  • Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
  • Dana Pensiun,
  • Yayasan/Koperasi, 
  • Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.

 
Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance adalah sebagai berikut :
  1. Transparasi
    Yaitu mengelola perusahaan secara transparan dengan semua stake holder (orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas perusahaan). Di sini para pengelola perusahaan harus  berbuat secara transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat laporan usaha, tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang dianggap penting dan relevan.
  2. Accountability
    Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Manajemen harus membuat job description yang jelas kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi dasar setiap bagian. Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya, fungsi dan tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan perusahaan.
  3. Responsibility
    Yaitu menyadari bahwa ada bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Di sini perusahaan harus memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Perusahaan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.
  4. Independensi
    Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan supaya bisa memelihara keberlangsungan bisnisnya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satu pun yang dirugikan.
  5. Fairness
    Yaitu semacam kesetaraan atau perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus membuat sistem yang solid untuk membuat pekerjaan semuanya seperti yang diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut diharapkan semua peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang punya kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis kita.

Contoh Kasus :
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT PLN (Persero) apabila BUMN sektor listrik itu meneruskan kebijakan capping untuk TDL sektor industri. KPPU akan mengkaji sesuai dengan prosedur lewat pemeriksaan selanjutnya. Kemungkinan pasal yang akan dikaji KPPU ialah pasal 19d di dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 yang mengatur masalah diskriminasi terkait penerapan tarif terhadap para pelaku industri.Untuk itu, KPPU akan segera menelisik data-data PLN untuk melihat siapa saja pelanggan industri yang menikmati capping dengan yang tidak. Sementara ini, KPPU mengakui pada 2010 memang terdapat perbedaan tarif untuk golongan-golongan industri. Untuk golongan industri kecil atau rumah tangga yang dikenakan capping diganjar Rp803 per KWh. Sementara yang tidak kena capping dikenakan Rp916 per KWh. Sehingga ada disparitas harga sekitar Rp113 per KWh. Sementara untuk golongan menengah berkapasitas tegangan menengah berbeda Rp667 per KWh apabila dikenakan capping dan Rp731 KWh untuk yang tidak. Perbandingan bagi industri yang memakai capping dengan yang tidak, untuk tegangan menengah sebesar 23%. Untuk golongan tarif untuk keperluan industri besar, mereka yang dikenakan capping harus membayar sebesar Rp594 per KWh sementara yang tidak menjadi Rp605 per KWh (disparitas harga Rp11 per KWh). Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, KPPU akan segera melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada berdasarkan surat yang masuk ke pihaknya pada 11 Januari silam.
KPPU juga akan panggil pihak yang selama ini diuntungkan dengan tarif lebih rendah atau yang iri terhadap perbedaan harga karena mereka dikenakan beban yang lebih tinggi dibanding yang lain. Selain itu, mereka juga akan memanggil Pemerintah dan Kementerian Keuangan dan Dirjen Listrik Kementerian ESDM untuk meminta pandangan dari mereka dan akan membuktikan di lapangan misal cek kuitansi supaya ada fakta dan data hukum tidak hanya data statistik.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik sebenarnya sudah mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik kemudian juga memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Akibat dari PT. PLN yang memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Banyak daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Analisis :
Menurut saya perusahaan diatas telah menyimpang dari metode Good Corporate Governance, karena disini PLN selaku perusahaan listrik satu-satunya di Indonesia terlihat tidak memiliki tanggung jawab (Responsibility) yang baik terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat selaku pengguna layanan listrik PLN merasa sangat dirugikan dengan terjadinya krisis listrik yang dialami oleh pihak PLN.


Sunday, October 14, 2012

Analisis Iklan Layanan Masyarakat Shampo "Emeron"

 

Iklan merupakan media promosi bagi kalangan yang ingin menginformasikan antara lain, barang ide, dan jasa. Penggunaan bahasa dalam iklan bertujuan untuk mempengaruhi pembaca atau pendengar. Dengan demikian, pembuat iklan akan berusaha membuat iklan yang bermakna positif dan dengan penampilan semenarik mungkin sehingga para konsumen berminat untuk membelinya. Sebelum itu kita perlu menganalisis arti atau makna dari iklan tersebut, baik dari sudut pandang etika, norma, dan nilai.

EMERON


“Rambut lembut, nurut, narsis boleh dong! Baru Emeron silky moist dengan activita care aktif menutrisi dari dalam, menjaga kekuatan rambut, lindungi dari pengaruh luar, diperkaya rosemilk terasa lembut dan gampang diatur. Dia semakin sayang, rambut emeron ketauan deh! Emeron silky moist naturally different.”

Analisis :
Dari sudut pandang etika, iklan ini menggunakan tata bahasa yang tidak baku namun cukup sesuai dengan etika, disini bisa terlihat dari penggunaan kata-kata "narsis boleh dong!" dan pada iklan ini menampilkan adegan-adegan yang pantas untuk disaksikan oleh semua kalangan.
Dari sudut pandang norma, iklan ini tidak melanggar norma-norma yang berlaku, karena iklan ini menceritakan keunggulan-keunggulan produknya tanpa membandingkan atau merendahkan produk kompetitor.
Dari sudut pandang nilai, iklan ini memliki nilai-nilai positif antara lain kalau menggunakan Shampo Emeron, rambut terasa lembut dan gampang diatur, sehingga sang kekasih pun akan semakin sayang karena rambutnya lebih lembut dan enak untuk dibelai.

Sunday, October 07, 2012

Rangkuman Kick Andy

Kick Andy episode 5 Oktober 2012 menceritakan pentingnya sebuah kejujuran dalam segala hal, seperti pada narasumber pertama.adalah seorang Kepala Sekolah disebuah sekolah Menengah Pertama di sebuah daerah. Disini dia mengajarkan anak didiknya bahwa negara kita, Republik Indonesia tidak akan mampu bertahan jikalau tiadanya sifat kejujuran pada setiap masyarakat Indonesia. Dia memberi contoh dengan mendirikan sebuah Warung Kejujuran, warung yang menjual berbagai macam keperluan untuk keperluan belajar. Warung itu tak bedanya dengan koperasi-koperasi sekolah pada umumnya, yang membedakannya adalah sistemnya. Dimana setiap siswa yang akan membeli diwajibkan untuk mengisi buku pembelian dan membayarkan kedalam sebuah kotak yang berisi uang-uang hasil penjualan barang-barang.

Sang Kepala Sekolah tak kapok-kapok untuk menanamkan sifat-sifat kejujuran pada setiap siswanya, meskipun berdirinya Warung Kejujuran tak selalu mulus seperti yang diharapkan, karena warung tersebut kerap kehilangan barang dan tanpa adanya uang di dalam kotak yang telah disediakan. Kepala Sekolah kembalikan mendirikan Telepon Kejujuran, dengan berprinsip yang sama seperti Warung Kejujuran. Telepon ini bekerja layaknya wartel umum. Dengan tarif Rp.1.000,- untuk telepon ke handphone lain permenit dan Rp.300,- permenit untuk ke nomor rumah. Sama seperti Warung Kejujuran, Telepon Kejujuran pun tak berjalan seperti yang diharapkan. Karena kerap kehabisan pulsa tanpa diiringi dengan bertambahnya uang pada kotak uang yang telah disediakan.

Ada pula seorang tukang becak yang menjual bensin eceran dengan sistem kejujuran. Dengan bermodalkan pamflet yang berisikan pesan-pesan moral mengenai pentingnya sebuah kejujuran, ia terus berjualan bensin walaupun telah merugi hingga lima juta rupiah.

Lalu ada seorang anak beserta adiknya yang mampu membuat sebuah permainan bertemakan anti-korupsi. Dengan bertemakan perlawanan Burung Garuda disebuah rumah yang diartikan bangsa Indonesia, melawan serbuan tikus-tikus jahat yang diartikan sebagai koruptor. Permainan yang dapat dimainkan pada gadget iPad ini, didesain sedemikian rupa agar aman dimainkan oleh anak-anak tanpa mengurangi nilai-nilai pendidikannya. Seperti nilai-nilai kejujuran, kegigihan, kebanggaan pada bangsa.

Menurut analisis saya dari sudut pandang etika, sudah melakukan anti-korupsi dengan beretika baik karena mereka tidak secara langsung dalam menyinggung salah satu pihak. Menurut norma-norma yang berlaku pun sama, mereka tidak melanggar norma-norma yang berlaku. Dan begitu pula dengan nilai-nilai yang berlaku, mereka mampu memberi contoh yang baik kepada sesama dan mengajarkan sifat-sifat kejujuran kepada sesama untuk setiap golongan, segala kalangan.