Monday, May 30, 2011

Begini Cara Hemat Bahan Bakar

Harga minyak dunia kini membumbung tinggi di atas US$110 per barel. Kondisi ini membuat harga bahan bakar minyak (BBM) ikut melonjak. Harga Pertamax misalnya, di wilayah Jakarta sudah mencapai Rp9.050 per liter. Begitu juga Premium, bensin beroktan 88 ini juga sudah sangat mahal. Namun, karena bersubsidi, harganya tetap Rp4.500 per liter.

Demi menekan angka subsidi ini, pemerintah berkali-kali menyarankan masyarakat melakukan penghematan bahan bakar. Ini tidak lain agar subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 tidak jebol.

Namun, perilaku hemat sebenarnya tak hanya karena bahan bakar sedang mahal. BBM sedang murah pun perlu dihemat. Sebab, BBM merupakan sumber energi yang tak bisa diperbarui lagi.

Gusti Putu, aktivis di klub pemilik mobil Mitsubishi Kuda, Kuda-klub.com menulis bagaimana cara menghemat bahan bakar. Berikut tips-tipsnya:

1. Jangan memanaskan mobil terlalu lama, maksimum dua menit saja. Pemanasan mesin selama 30 menit sama saja dengan terjebak macet. Bandingkan jika Anda menjalankan mobil tersebut dengan kecepatan rata-rata 60 kilometer per jam, selama 30 menit Anda sudah menempuh 30 kilometer.

2. Kurangi kebiasaan makan siang di luar kantor. Sebaiknya bawa bekal, pesan antar, atau cukup makan di kantin kantor Anda. Ini supaya bahan bakar mobil tidak terbuang sia-sia, terutama bila terjadi kemacetan.

3. Jika bepergian, ajaklah keluarga atau rekan kantor yang searah, sehingga tak perlu menggunakan dua mobil atau lebih.

4. Manfaatkan angkutan umum seperti busway, kereta api, atau angkutan umum yang lain, sehingga penggunaan bahan bakar bisa ditekan.

5. Bila ke luar kota, saat kondisi macet sebaiknya menepi saja. Manfaatkan waktu macet untuk makan, buang air, isi bensin, atau istirahat. Tunggulah hingga kondisi jalan sedikit sepi.

6. Usahakan mengemudi dengan halus. Kurangi frekuensi pengereman. Antisipasi lalulintas di depan Anda sangat perlu. Kalau ada lampu merah, tak perlu menggeber gas, biarkan mobil meluncur, toh nanti terkena lampu merah juga. Ingat, jangan menekan pedal gas lalu mengerem, energinya hanya terbuang sia-sia.

7. Nyalakan AC seperlunya saja, dan turunkan muatan-muatan tak berguna yang selalu berada di mobil. Selamat mencoba.

Hyundai Bakal Salip Toyota & Honda Bulan Ini

Penjualan mobil pabrikan Korea Selatan, Hyundai-Kia Automotive Group, diperkirakan akan melambung tinggi dan menyalip Toyota dan Honda di Amerika Serikat pada Mei ini.

Menurut analis industri TrueCar, seperti dikutip Automotive News, Senin 26 Mei 2011, penjualan Hyundai-Kia diperkirakan mencapai 115.434 unit pada Mei. Penjualan ini naik 43,4 persen dibandingkan Mei tahun lalu. Penjualan sebesar ini telah menempatkan kelompok Korea ini pada pangsa pasar 10,9 persen dan menduduki posisi nomer tiga, setelah Ford Motor Co dan General Motors.

Analis TrueCar, Jesse Toprak, menjelaskan bahwa momentum tingginya penjualan Hyundai-Kia tak lain karena produksi mobil-mobil asal Jepang, khususnya Toyota dan Honda, mengalami penurunan yang sangat tajam. Ini terjadi setelah gempa dan tsunami Jepang, 11 Maret, yang meluluhlantakkan pabrik-pabrik suku cadang, sehingga membuat rantai produksi terputus.

"Ada beberapa kekurangan suplai dari kendaraan Jepang, dan kenyataan ini harus diterima mereka," kata Toprak.

TrueCar memprediksi penjualan Hond, termasuk Acura pada Mei ini turun 20,7 persen dari Mei 2010, menjadi 92.889 unit. Sedangkan penjualan Toyota, termasuk Lexus, terjun 32,8 persen menjadi 109.416 unit.

Tingkat penjualan Januari-Mei ini diperkirakan mencapai 11,9 juta unit, naik dari 11,6 juta pada periode 2010. Toprak mengatakan, persediaan mobil Jepang masih sedikit, terutama untuk model hemat bahan bakar yang hanya dibangun di Jepang.

Saturday, April 16, 2011

Demokrasi Barat VS Demokrasi Indonesia

Pengertian Demokrasi Barat

Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika.

Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan manusia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.

Menurut catatan sejarah, sistem demokrasi Barat yang pertama di dunia adalah diasaskan oleh kerajaan Perancis semasa peristiwa Revolusi Perancis pada tahun 1789.  Menurut catatan sejarah, sistem demokrasi Barat yang pertama di dunia adalah diasaskan oleh kerajaan Perancis semasa peristiwa Revolusi Perancis pada tahun 1789.


Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Dengan lahirnya orde baru di tahun 1966 yang bertekad dan bersemboyan untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka paham demokrasi terpimpin mulai di tinggalkan, dan sejalan dengan itu yang di kembangkan ialah paham demokrasi pancasila. Namun dengan tumbangnya pemerintahan orde baru setelah memerintah selama 32 tahun, yang kemudian melahirkan orde reformasi di tahun 1998, dapat di ingkapkan dan di koreksi kembali bahwa semboyan Orde Baru untuk melaksanakan pancasiala dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen itu hanya sekedar semboyan atau yargon politik saja, karena dalam prakteknya tidak bermuara pada pemberdayaan kedaulatan rakyat.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:

A. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )

B. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama

a. Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959

Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan:
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah

b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional.

C. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.


Perbandingan antara Demokrasi Barat dengan Demokrasi Indonesia

Demokrasi ala barat (Eropa/Amerika Serikat) tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi, situasi dalam masyarakat dan budaya Indonesia. apabila Indonesia meniru mentah-mentah demokrasi barat, maka dikhawatirkan demokrasi tersebut justru tidak membantu menciptakan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia.
Sebab, demokrasi bukanlah tujuan akhir sebuah bangsa melainkan hanya sarana, namun sistem demokrasi memang harus ditegakkan di Indonesia.

Ada beberapa kelemahan sistem demokrasi.

1. Terlalu banyaknya Partai yang menjadi ajang tanding dalam meperebutkan kursi Presiden.

2. Terlalu banyak Aturan dan uud yang dikeluarkan dan semuanya saling bertolak belakang  satu dan yang lainnya.

3. DPR tidak bisa memberikan contoh kepada Rakyatnya, bahwa mereka memang Layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi saat ini.

4. Para Anggota Parlemen sudah tidak lagi memliki Harga Diri dalam melakuka atau menjalankan Kehidupan Pribadinya

KESIMPULAN :

Didalam demokrasi Indonesia pada dasarnya kita mempunyai 1 tujuan yang sama untuk memajukan Negara kita dengan cita-cita pembentukan Negara demokrasi yang anti feodalisme dan anti-imperialisme. Karena pada dasarnya demokrasi dinegara kita berada ditangan rakyat, dan sudah selayaknya lah rakyat harus diperlakukan secara istemewa.
Sedangkan demokrasi barat semua kedaulatan dipegang oleh pemerintah, rakyat tidak terlau berperan dalam proses jalanya pemerintahan.

Monday, February 28, 2011

Globalisasi

Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Globalisasi juga merupakan suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.

Globalisasi juga sebagai proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik.
Khususnya, globalisasi terbentuk oleh adanya kemajuan di bidang komunikasi dunia.
Ada pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi. Globalisasi terjadi karena faktor-faktor nilai budaya luar, seperti:
a. selalu meningkatkan pengetahuan
b. etos kerja
c. patuh hukum
d. kemampuan memprediksi
e. kemandirian
f. efisiensi dan produktivitas
g. keterbukaan
h. keberanian bersaing
i. rasionalisasi
j. manajemen resiko.

Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Globalisasi terjadi melalui berbagai saluran, di antaranya:
a. lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
b. lembaga keagamaan;
c. indutri internasional dan lembaga perdagangan;
d. wisata mancanegara;
e. saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional;
f. lembaga internasional yang mengatur peraturan internasional; dan
g. lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan konsuler.

Globalisasi berpengaruh pada hampir semua aspek kehidupan masyarakat. Ada masyarakat yang dapat menerima adanya globalisasi, seperti generasi muda, penduduk dengan status sosial yang tinggi, dan masyarakat kota. Namun, ada pula masyarakat yang sulit menerima atau bahkan menolak globalisasi seperti masyarakat di daerah terpencil, generasi tua yang kehidupannya stagnan, dan masyarakat yang belum siap baik fisik maupun mental.


Unsur globalisasi yang sukar diterima masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Teknologi yang rumit dan mahal.
b. Unsur budaya luar yang bersifat ideologi dan religi.
c. Unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

Unsur globalisasi yang mudah diterima masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Unsur yang mudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
b. Teknologi tepat guna, teknologi yang langsung dapat diterima oleh masyarakat.
c. Pendidikan formal di sekolah

Modernisasi dan globalisasi membawa dampak positif ataupun negatif terhadap perubahan Sosial dan budaya suatu masyarakat.

Wednesday, December 01, 2010

Struktur Koperasi

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI

I. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.


II. PERKEMBANGAN KOPERASI DI LUAR NEGRI
pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksiyang mengutamakan kualitas barang.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Koperasi Menurut UU no 25 thn 92

Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.