Friday, April 19, 2013

TOEFL

The TOEFL /ˈtoʊfəl/ TOH-fəl, formally known as Test Of English as a Foreign Language, is a test of an individual's ability to use and understand English in an academic setting. The test is designed and administered by Educational Testing Service (ETS), and TOEFL is a registered trademark of ETS. It was developed to address the problem of ensuring English language proficiency for non-native speakers wishing to study at U.S. universities. It has become an admission requirement for non-native English speakers at many English-speaking colleges and universities. Additionally, institutions such as government agencies, licensing bodies, businesses, or scholarship programs may require this test. A TOEFL score is valid for two years and then will no longer be officially reported

History
In 1962, a national council made up of representatives of thirty government and private organizations was formed to address the problem of ensuring English language proficiency for non-native speakers wishing to study at U.S. universities. This council recommended the development and administration of the TOEFL exam for the 1963-1964 time frame.
The test was originally developed at the Center for Applied Linguistics under the direction of Stanford University applied linguistics professor Dr. Charles A. Ferguson.
The TOEFL test was first administered in 1964 by the Modern Language Association financed by grants from the Ford Foundation and Danforth Foundation.
In 1965, The College Board and ETS jointly assumed responsibility for the continuation of the TOEFL testing program.
In 1973, a cooperative arrangement was made between ETS, The College Board, and the Graduate Record Examinations board of advisers to oversee and run the program. ETS was to administer the exam with the guidance of the TOEFL board.

Formats and contents
Internet-based Test
Since its introduction in late 2005, the TOEFL iBT format has progressively replaced both the computer-based tests (CBT) and paper-based tests (PBT), although paper-based testing is still used in select areas. The TOEFL iBT test has been introduced in phases, with the United States, Canada, France, Germany, and Italy in 2005 and the rest of the world in 2006, with test centers added regularly. The CBT was discontinued in September 2006 and these scores are no longer valid.
Although initially, the demand for test seats was higher than availability, and candidates had to wait for months, it is now possible to take the test within one to four weeks in most countries. The four-hour test consists of four sections, each measuring one of the basic language skills (while some tasks require integrating multiple skills) and all tasks focus on language used in an academic, higher-education environment. Note-taking is allowed during the TOEFL iBT test. The test cannot be taken more than once a week.

Reading
The Reading section consists of 3–5 passages, each approximately 700 words in length and questions about the passages. The passages are on academic topics; they are the kind of material that might be found in an undergraduate university textbook. Passages require understanding of rhetorical functions such as cause-effect, compare-contrast and argumentation. Students answer questions about main ideas, details, inferences, essential information, sentence insertion, vocabulary, rhetorical purpose and overall ideas. New types of questions in the TOEFL iBT test require filling out tables or completing summaries. Prior knowledge of the subject under discussion is not necessary to come to the correct answer.

Listening
The Listening section consists of six passages 3–5 minutes in length and questions about the passages. These passages include two student conversations and four academic lectures or discussions. A conversation involves two speakers, a student and either a professor or a campus service provider. A lecture is a self-contained portion of an academic lecture, which may involve student participation and does not assume specialized background knowledge in the subject area. Each conversation and lecture stimulus is heard only once. Test-takers may take notes while they listen and they may refer to their notes when they answer the questions. Each conversation is associated with five questions and each lecture with six. The questions are meant to measure the ability to understand main ideas, important details, implications, relationships between ideas, organization of information, speaker purpose and speaker attitude.

Speaking
The Speaking section consists of six tasks: two independent tasks and four integrated tasks. In the two independent tasks, test-takers answer opinion questions on familiar topics. They are evaluated on their ability to speak spontaneously and convey their ideas clearly and coherently. In two of the integrated tasks, test-takers read a short passage, listen to an academic course lecture or a conversation about campus life and answer a question by combining appropriate information from the text and the talk. In the two remaining integrated tasks, test-takers listen to an academic course lecture or a conversation about campus life and then respond to a question about what they heard. In the integrated tasks, test-takers are evaluated on their ability to appropriately synthesize and effectively convey information from the reading and listening material. Test-takers may take notes as they read and listen and may use their notes to help prepare their responses. Test-takers are given a short preparation time before they have to begin speaking. The responses are digitally recorded, sent to ETS’s Online Scoring Network (OSN) and evaluated by three to six raters.

Writing
The Writing section measures a test taker's ability to write in an academic setting and consists of two tasks: one integrated task and one independent task. In the integrated task, test-takers read a passage on an academic topic and then listen to a speaker discuss the same topic. The test-taker will then write a summary about the important points in the listening passage and explain how these relate to the key points of the reading passage. In the independent task, the test-taker must write an essay that states, explains, and supports their opinion on an issue, supporting their opinions or choices, rather than simply listing personal preferences or choices. Responses are sent to the ETS OSN and evaluated by four raters.

Task
Description
Approx. time
Reading
3–5 passages, each containing 12–14 questions
60–100 minutes
Listening
6–9 passages, each containing 5–6 questions
60–90 minutes
Break

10 minutes
Speaking
6 tasks
20 minutes
Writing
2 tasks
50 minutes

One of the sections of the test will include extra, uncounted material. Educational Testing Service includes extra material in order to pilot test questions for future test forms. When test-takers are given a longer section, they should give equal effort to all of the questions because they do not know which question will count and which will be considered extra. For example, if there are four reading passages instead of three, then three of those passages will count and one of the passages will not be counted. Any of the four passages could be the uncounted one.

Paper-based Test
The TOEFL® paper-based Test (PBT) is available in limited areas. Scores are valid for two years after the test date, and test takers can have their scores sent to institutions or agencies during that time.
·         Listening (30 – 40 minutes)
The Listening section consists of 3 parts. The first one contains 30 questions about short conversations. The second part has 8 questions about longer conversations. The last part asks 12 questions about lectures or talks.
·         Structure and Written Expression (25 minutes)
The Structure and Written Expression section has 15 exercises of completing sentences correctly and 25 exercises of identifying errors.
·         Reading Comprehension (55 minutes)
The Reading Comprehension section has 50 questions about reading passages.
·         Writing (30 minutes)
The Writing section is one essay with 250–300 words in average.
Test scores
TOEFL iBT Test
·         The TOEFL iBT test is scored on a scale of 0 to 120 points.
·         Each of the four sections (Reading, Listening, Speaking, and Writing) receives a scaled score from 0 to 30. The scaled scores from the four sections are added together to determine the total score.
·         Each speaking question is initially given a score of 0 to 4, and each writing question is initially given a score of 0 to 5. These scores are converted to scaled scores of 0 to 30.

Paper-based Test
·         The final PBT score ranges between 310 and 677 and is based on three subscores: Listening (31–68), Structure (31–68), and Reading (31–67). Unlike the CBT, the score of the Writing section (referred to as the Test of Written English, TWE) is not part of the final score; instead, it is reported separately on a scale of 0–6.
·         The score test takers receive on the Listening, Structure and Reading parts of the TOEFL test is not the percentage of correct answers. The score is converted to take into account the fact that some tests are more difficult than others. The converted scores correct these differences. Therefore, the converted score is a more accurate reflection of the ability than the correct answer score is.

Accepted TOEFL Scores
Most colleges use TOEFL scores as only one factor in their admission process. Each college or program within a college often has a minimum TOEFL score required. The minimum TOEFL iBT scores range from 61 (Bowling Green State University) to 100 (MIT, Columbia, Harvard). A sampling of required TOEFL admissions scores shows that a total TOEFL iBT score of 74.2 for undergraduate admissions and 82.6 for graduate admissions may be required.

TOEFL ITP Tests
TOEFL ITP tests are paper-based and use academic content to evaluate the English-language proficiency of nonnative English speakers. The tests use new and previously administered TOEFL test questions and are used for placement, progress, evaluation, exit testing and other situations. Unlike the TOEFL iBT test, TOEFL ITP tests are administered by the institution and should not replace the need for the TOEFL iBT test. There are two levels: Level 1 (intermediate to advanced) and Level 2 (high beginning to intermediate).TOEFL ITP scores are mapped to the CEFR and test takers are provided with a certificate of achievement. ETS has released tables to convert between iBT, CBT and PBT scores.

TOEFL Junior Tests
ETS also offers the TOEFL Junior tests, a general assessment of middle school-level English-language proficiency, and a distinct product within the TOEFL family. The TOEFL Junior is intended for students ages 11–14. The tests are administered in two formats — TOEFL Junior Standard (paper-based) and TOEFL Junior Comprehensive (administered via computer). The TOEFL Junior Standard test has three sections: Reading Comprehension, Listening Comprehension and Language Form and Meaning. The TOEFL Junior Comprehensive test has four sections: Reading Comprehension, Listening Comprehension, Speaking and Writing. TOEFL Junior scores are mapped to the CEFR and test takers are provided with a certificate of achievement. TOEFL Junior is a trademark of ETS.

Linking TOEFL iBT Scores to IELTS Scores
IELTS Score
TOEFL Score
9
118-120
8.5
115-117
8
110-114
7.5
102-109
7
94-101
6.5
79-93
6
60-78
5.5
46-59
5
35-45
4.5
32-34
0-4
0-31
0-2
0-20

Source: http://en.wikipedia.org/wiki/TOEFL

Sunday, April 14, 2013

TUGAS 2 TOEFL EXERCISE (SKILL 1-3)



  1. Nobody know when the process of glass-making was invented.
 A                        B                                 C        D

The answer is A.
The sentence should be: Nobody knows when the process of glass-making was invented.

  1. The languages of the world presents a vast array of structural similarities and differences.                            A                  B                                 C
       D

The answer is A
The sentence should be: The languages of the world present a vast array of structural similarities and differences.

  1. The rise of multinationals have resulted in a great deal of legal ambiguity because
 A        B
multinationals can operate in so many jurisdictions.
                                  C       D

The answer is A
The sentence should be: The rise of multinationals has resulted in a great deal of legal ambiguity because multinationals can operate in so many jurisdictions.

  1. All of the east-west interstate highways in the United States has even numbers
A               B
while north-south interstate highways are odd-numbered.
                                                         C            D

The answer is A
The sentence should be: All of the east-west interstate highways in the United States have even numbers while north-south interstate highways are odd-numbered.

  1. When a massive star in the large Magellanic Cloud exploded in 1987, a wave of
   A                                                                         B
neutrinos were detected on Earth.
                 C         D

The answer is C
The sentence should be: When a massive star in the large Magellanic Cloud exploded in 1987, a wave of neutrinos was detected on Earth.

  1. Every open space in the targeted area that has grass and a few bushes are
   A                      B                                       C
occupied by the white-crowned sparrow.
     D

The answer is A
The sentence should be: Every open space in the target area that has grass and a few bushes are occupied by the white-crowned sparrow.

  1. Krakatoa is remembered as the volcano that put so much ash into the air that
A                                         B
sunsets around the world was affected for two years afterward.
                                                C                                    D

The answer is A
The sentence should be: Krakatoa was remembered as the volcano that put so much ash into the air that sunsets around the world was affected for two years afterward.


  1. The term “Yankee” was originally a nickname for people from New England, but
      A
now anyone from the United States are referred to as a Yankee.
                                                       B      C         D

The answer is B
The sentence should be: The term “Yankee” was originally a nickname for people from New England, but now anyone from the United States is referred to as a Yankee.

  1. A network of small arteries, mostly sandwiched between the skin and the
A
underlying muscles, supply blood to the face and scalp.
      B                           C         D

The answer is B
The sentence should be: A network of small arteries, mostly sandwiched between the skin and the under muscles, supply blood to the face and scalp.

  1. Mesquite is a small tree in the Southwest who can withstand the severest drought.
  A     B                                      C                D

The answer is C
The sentence should be: Mesquite is a small tree in the Southwest that can withstand the severest drought.

Sunday, March 24, 2013

TUGAS SOFTSKILL 1




Rahmat Adiwiguna 10209783 4EA02

7.   With her purse in her hand ran through the door.
      Subject                              : -
      Verb                                  : ran
      Prepositional phrases         : in
      The sentence are wrong (W)

The sentence should be: She with her purse in her hand ran through the door.
Subject                              : She

8.   In a moment of worry about the problem with the cash in the account.
      Subject                              : In a moment of worry about the problem
      Verb                                  : -
      Prepositional phrases         : with
      The sentence are wrong (W)

The sentence should be: In a moment of worry about the problem with the cash in the account is not their business.
Verb                                  : is not

3.   _____ grow close to the ground in the short Artic summer.
A. Above tundra plants                C. Tundra plants are found
B. Tundra plants                           D. For tundra plants
(Answer : B. Tundra plants)

Tuesday, November 27, 2012

Dua TKI alami kekerasan di Malaysia



Kementerian Luar Negeri Indonesia membenarkan adanya laporan perlakuan tidak layak yang diterima oleh dua pembantu rumah tangga yang bekerja di Malaysia. "Kami memang menerima laporan itu dan saat ini tengah mendalaminya," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang Razak. "Laporan yang kami dengar keduanya mengalami eksploitasi mereka disuruh bekerja lewat batas waktu yang ditentukan, dengan bayaran sangat minim juga sering disuruh mijitin majikan perempuannya hingga larut malam juga mengalami kekerasan."
Laporan yang diterima oleh Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia mengatakan keduanya dipekerjakan dengan upah minimum dan waktu kerja yang tidak menentu. Keduanya menurut laporan yang dihimpun oleh Wartawan BBC di Malaysia, Jeniffer Pak, bekerja untuk pejabat senior di lingkungan pemerintah negara jiran tersebut.
Sumber BBC Indonesia di lingkungan Kementerian Luar Negeri juga membenarkan bahwa pelaku merupakan pejabat tinggi di Malaysia. Laporan tentang adanya peristiwa kekerasan ini terjadi hanya sebulan sebelum rencana pengiriman TKI ke Malaysia kembali di buka oleh Pemerintah Indonesia.
Namun sejauh ini tidak ada kepastian apakah laporan baru tentang kekerasan yang dialami oleh dua pembantu rumah tangga Indonesia ini akan membatalkan rencana pembukaan kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia pada bulan depan. "Laporan yang kami dengar keduanya mengalami eksploitasi mereka disuruh bekerja lewat batas waktu yang ditentukan..." Tatang Razak "Itu akan kita lihat secara menyeluruh lagi kalau untuk rencana pembukaan kembali kan kita telah melakukan amandemen," kata Tatang.
Tatang mengatakan ditengah proses pembukaan kembali pengiriman TKI ke Malaysia, pemerintah mengajukan sejumlah hal yang harus disepakati oleh pemerintah negara jiran itu. "Di lapangan kita masih menemukan Malaysia tidak mau ada pencantuman gaji minimum dalam kontrak atau job order yang kita ajukan." "Kita berhak menentukan gaji perbulannya kalau mereka tidak mau berarti kan mereka ngga sanggup bayar dan jangan ambil."
Sebelumnya sejumlah pihak di Indonesia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja sektor pembantu rumah tangga ke Malaysia. Laporan kekerasan dua pekerja wanita Indonesia ini merupakan yang pertama sejak kedua negara menandatangani perjanjian perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

Penyelesaian
Sebaiknya perjanjian perlindungan ditandatangani oleh kedua Negara yang bersangkutan ini tidak hanya dijadikan wacana, tapi harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memiliki penghidupan yang layak. Kedua pemerintah harus manjadikan persoalan semacam ini sebagai kasus yang harus ditangani secara intensif, karena jika tidak, kejadian yang serupa akan terus terulang.

Analisis Menurut:
Sudut pandang buruh
Masalah seperti ini seringkali tidak membuat para buruh TKI diluar negeri sana kapok, karena walaupun gencarnya pemberitaan seperti ini tidak menyurutkan keinginan mereka untuk mencari nafkah bagi keluarganya di kampong sana. Lagi-lagi ekonomi yang menjadi permasalahan. Mereka tidak dapat berbuat banyak saat dianiaya oleh majikan, karena mereka tidak memiliki kekuatan untuk melawan.

Sudut pandang majikan
Biasanya persoalan komunikasi menjadi awal dari kekerasan ini bisa terjadi, karena keterbatasan bahasa yang dimiliki oleh para TKI kita di luar negeri sana sehingga membuat geram para majikan. Karena saat disuruh mengerjakan sesuatu, TKI tersebut tidak mengerti sehingga memancing amarah dan berujung kepada kekerasan.

Sudut pandang pemerintah
Persoalan ini sudah sangat sering terjadi tapi mengapa terus menerus terulang? Karena pemerintah tidak menganggap ini sebagai persoalan yang serius, mereka hanya menganggap ini sebagai persoalan yang sepele sehingga jalan keluar yang diinginkan tidak kunjung datang.

Friday, November 09, 2012

Corporate Social Responsibility



 Pengertian CSR, manfaat bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
            CSR memiliki manfaat bagi masyarakat, yaitu kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (TANGGUNG JAWAB SOSIAL PLN).

STRUKTUR ORGANISASI
PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari  Tanggungjawab Sosial Perusahaan
Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
  • Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
  • Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
  • Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.

PELAKSANAAN PROGRAM
1. PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
a) Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur
b) Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan:
  • Bantuan bencana alam.
  • Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
  • Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
  • Bantuan perbaikan sarana ibadah.
  • Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia
  • Bantuan Sarana air bersih,

c) Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:
  • Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
  • Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
  • Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
  • Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
  • Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
  • Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
  • Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
  • Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
  • Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
  • Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
  • Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
  • Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
  • Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera

2. PROGRAM DESA MANDIRI ENERGI di antaranya:

v Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)
PLTMH di bangun di areal yang relatif terpencil, sulit diakses oleh jaringan listrik secara ekonomis, namun memiliki potensi sumber air yang potensial dan luas hutan yang memadai untuk menjamin pasokan air. Untuk memberi manfaat penerangan sekaligus mendorong masyarakat setempat memelihara kelestarian lingkungan, PLN membantu pembangunan PLTMH bekerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu unit PLTMH hasil kerja sama ini dibangun di Desa Pesawaran Indah, Lampung.
Beberapa unit PLTMH kerja sama PLN dengan Universitas Gadjah Mada, juga dibangun di beberapa lokasi lain, yakni:
  • Dusun Lebak Picung, menerangi 52 KK, 1 sekolah dasar dan 1 musholla.
  • Desa Adat Susuan Karang Asem, Provinsi Bali dengan kapasitas 25 KW
  • Dusun Kampung Sawah, kapasitas 6 KW, menerangi 40 KK
  • Dusun Bojong Cisono, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
  • Dusun Cibadak, kapasitas 6KW, menerangi 266 KK
  • Dusun Cisuren, kapasitas 12KW, menerangi 120 KK
  • Dusun Ciawi, kapasitas 6KW, menerangi 180 KK
  • Dusun Luewi Gajah, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
  • Dusun Parakan Darai, kapasitas 10 KW, menerangi 54 KK
  • PLTMH di Sungai Code, Yogyakarta

v Pembangkit listrik biogas
Pembangit biogas didirikan di daerah dengan kegiatan peternakan yang dominan. Pembangkit ini memanfaatkan kotoran ternak, biasanya sapi, sebagai bahan utama. Proses pembangkitan listrik dilakukan dengan memanfaatkan gas metan dari proses fermentasi kotoran ternak. Gas metan yang dihasilkan dapat digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik atau dapat digunakan untuk memasak. Sisa fermentasi dpat digunanakan sebagai pupuk. PLN telah mendukung pengembangan komunitas berbasis optimalisasi biogas dan potensi lokal di Desa Bojong Sleman yang mandiri, bekerja sama dengan Fakultas Teknik UGM.

v Pendidikan dan penyuluhan
Selain kegiatan pembangunan prasarana yang berkaitan dengan energi, dalam Program CSR Desa Mandiri Energi PLN juga menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan memberi pengertian mengenai pengaruh listrik, jaringan transmisi dan distribusi listrik terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat selain pelaksanaan program bantuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

v Pelestarian alam, termasuk penghijauan
Penanaman dan kegiatan pemeliharaan pohon yang selama ini telah rutin dilakukan untuk membantu lingkungan dalam pemulihan dampak aktivitas manusia. Pada tahun 2010 sampai dengan 2011 PLN telah menanam pohon sebanyak 126.705 pohon.
  
3. PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT
v Program Kemitraan (PK)
Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana yang berasal dari bagian laba BUMN.
Pelaksanaan PK umumnya dilakukan melalui pembinaan secara struktural oleh Perseroan langsung pada Mitra Binaan melalui Kantor Wilayah/Distribusi, Cabang, Unit Pelayanan, Area Pelayanan (kecuali yang berlokasi sama dengan Kantor Wilayah/Distribusi). Pelaksanaan PK pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:
  • Melakukan survei penelitian lapangan atas permohonan bantuan dari calon Mitra Binaan. Evaluasi kelayakan dilakukan sesuai kaidah usaha yang layak dan sehat, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait;
  • Melakukan pembinaan kemitraan berupa pendidikan dan pelatihan, pemasaran, bantuan modal kerja, memproses jaminan kredit, pemantauan dan evaluasi pada Mitra Binaan, pencatatan dan pembukuan transaksi yang terkait;
  • Membuat laporan secara periodik (triwulan dan tahunan).

v Program Bina Lingkungan
Program bina lingkungan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan pendidikan bagi masayarakat sekitar lokasi transmisi dan distribusi yang tidak mampu, namun memiliki kecerdasan dan kemauan besar untuk melanjutkan pendidikan. Selain itu, dilakukan melalui kegiatan pelestarian alam berupa partisipasi program penghijauan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal bekerja sama dengan Pemerintah dan realisasi penghijauan sekitar instalasi PLN.
Kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka Bina Lingkungan adalah kegiatan bantuan bencana alam (BUMN Peduli) yang terjadi di Merapi, Mentawai, Gunung Sinabung, banjir bandang Wasior dan kegiatan sosial lainnya.

KISAH MITRA BINAAN
JAT’S CRAFT – KOTA GEDE YOGYAKARTA(PENGRAJIN TEMBAGA)
Salah satu mitra binaan PT PLN (Persero) yang merasa mendapat manfaat dari Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang PKBL itu adalah Bapak Ojat Sudrajat Pemilik JAT’S CRAFT di Kota Gede, Yogyakarta. Bapak tiga anak yang bermigrasi di saat masa kanak-kanaknya ke Yogyakarta dari Sumedang Jawa Barat mengikuti orang tuanya yang berdarah wiraswasta. Di kota pengrajin tembaga itu, dimulailah usaha kecil Pak Ojat di tahun 2001. Namun, badai krisis moneter 97-98 berimbas pada usaha kecilnya. Pak Ojat pun membuat banyak proposal ke hampir seluruh instansi. Tak putus asa hingga di tahun 2000, PKBL PT PLN (Persero) mencairkan bantuannya sebesar kurang lebih Rp 4 jutaan dan semenjak itu, ia menjadi mitra binaan PT PLN (Persero).
Dua tahun setelah menjadi mitra PT PLN (Persero), Jat’s Craft—sudah mengikuti pameran di Surabaya.  Tahun 2003 mengajukan proposal lagi ke PKBL PT PLN (Persero) setelah pinjaman yang pertama sukses ia tunaikan, PKBL PT PLN (Persero) karena kepercayaannya memberikan dana Rp 14 juta. tahun 2004 ada pameran ke Singapore. Gempa bumi Jogjakarta tahun 2006 membuat kegiatan usahanya berhenti. Mulai dari rumah, workshop dan mesin hancur total. tetapi, PT PLN (Persero) memberi kelonggaran Satu tahun tidak mengangsur. Tidak hanya kelonggaran angsuran, PT PLN (Persero) mengajak mitra kerja yang ulet ini untuk pameran ke Berlin. memberi kesempatan pameran di tingkat internasional untuk menjual karya-karyanya. “Saya beruntung, sudah lama menjadi mitra PT PLN (Persero), karena UKM-UKM baru lainnya kalau ingin mendapatkan bantuan, harus ada jaminannya.
Mungkin untuk penghindaran kredit macet di masa depan.”Pak Ojat juga mengutarakan bahwa semestinya ada tingkatan kepercayaan yang lebih tinggi ketika mitra binaan telah terjalin lebih dari sepuluh tahun. Ini adalah pengalaman Pak Ojat ketika pameran oleh PT PLN (Persero) di Berlin. Seorang pembeli memesan kerajinannya hingga 1,3 M rupiah. Tapi, pemesan tersebut hanya mau memberi uang muka 30% saja, Pak Ojat kelimpungan darimana ia peroleh 20% untuk modal awalnya. “Saya minta saran dari PT PLN (Persero) saat itu, bahkan saya menawarkan bagi hasil dengan PT PLN (Persero). Tapi karena belum ada programnya, PLN PT PLN (Persero) tidak bisa mencairkan dana untuk saya. Ya sudah, saya lepas pesanan itu karena memang saya tidak punya modal cukup.” Akan tetapi, hal itu tidak membuatnya putus asa. Justru memacu Pak Ojat semakin kreatif dan ulet lagi.


SURYA UTAMA MANDIRI (IBU HARYANTI) (PENGRAJIN TEMPURUNG)
Awalnya, sambil bekerja sebagai guru TK honorer, Haryanti membuat kreasi dari tempurung kelapa yang sederhana. Hingga suatu hari, seorang datang padanya untuk membuat kreasi baru, tas dari batok. “Wah, pertama sih takut gagal, tapi ada hasrat untuk membuat kreasi yang lain.” kata perempuan kelahiran tanggal 23 Desember ini. Setelah mencoba dan berhasil ditambah pelanggannya puas, membuat semangat untuk berkreasi bentuk baru. ”Kalau barangnya itu-itu saja, pelanggan bisa bosan. Kita juga bisa kalah dengan mereka yang memiliki usaha serupa.” kata mantan guru honorer ini. Usaha yang dirintis tahun 2002 ini, awalnya membuat sendiri produk-produknya.
Namun, itu dilakukannya sebelum pesanan melimpah seperti sekarang. Mulai dari mengambil limbah tempurung, membentuknya menjadi karya seni hingga pemasaran, ia lakoni dengan bantuan sang suami. Kini, ketika usahanya telah mekar, ia tak sanggup lagi bekerja sendiri sehingga mempekerjakan orang lain. Sebanyak 10 karyawan sekarang membantunya memproduksi aneka kerajinan tempurung kelapa ini. ”Saya dan suami tinggal membagi-bagi tugas. Saya memegang pemasaran, sedangkan suami bagian produksi barang-barang,” tambah ibu tiga anak ini. Untuk memasarkan produknya, ajang pameran menjadi andalan. Apalagi setelah mendapat suntikan dana PKBL dari PT PLN (Persero), ajang pameran yang menjadi salah satu keberhasilannya. “Program PKBL-nya PT PLN (Persero) itu bagusnya tidak hanya kasih uang saja, tapi PLN benar-benar memberdayakan kami, salah satunya ajang pameran,” tuturnya gembira. Lulusan sekolah perguruan ini mengaku diajak teman untuk membuat proposal kepada PKBL PT PLN (Persero) tahun 2008 dengan dana Rp 20 juta. “Ini pertama kali, dan sebulan kemudian, saya dapat telepon kalau proposal saya disetujui dan dana segera cair.”
Pameran terbukti ampuh untuk memperkenalkan produk ini pada kalangan yang lebih luas. Buktinya, pesanan datang dari mana-mana seperti Jakarta, Bali, bahkan dari negeri yang jauh, Jamaica, Kanada dan Malaysia. Haryanti sangat terbantukan sebagai salah satu mitra binaan PT PLN (Persero). “UKM itu kan yang paling penting adalah pameran dan pemasaran. PKBL PT PLN (Persero) membuat saya nyaman dengan program ini.” Tidak hanya sekedar memberi bantuan berupa materi dan pemasaran, Haryanti tertolong sekali dengan para pejabat PKBL PLN yang menurutnya dapat memberi tenggang rasa apabila dia tidak bisa mengangsur. Meski relatif jarang, namun pernah ia mengalami kesulitan keuangan, hingga menunggak 1 bulan. PT PLN (Persero) tidak memberikan beban bunga kepada tagihannya yang telat. “Berbeda dong dengan Bank, telat sedikit pasti kami ketar ketir karena ada beban bunga dan biaya keterlambatan. Alhamdulillah, PT PLN (Persero) begitu percaya pada saya, toh karena waktu itu saya memang kurang. Ini hampir lunas doakan lancar dan PT PLN (Persero) tetap percaya kepada saya sebagai binaan mereka.”

BERBAGI TERANG UNTUK SEMUA
Siapa yang tidak mengenal PT PLN (Persero) ? Perusahaan Listrik Negara yang merupakan salah satu BUMN terbesar milik negeri ini. Keberadaan PT PLN (Persero) merupakan hal yang sangat penting dan mendasar bagi masyarakat. Tanpa penerangan, buku ini tidak akan berada di tangan Anda. Di era 80-an, ada program namanya Listrik Masuk Desa. Program ini adalah pencapaian PT PLN (Persero) untuk menerangi negeri ini hingga ke pelosok nusantara.
Kini, seluruh nusantara terang benderang. PT PLN (Persero) telah berhasil menerangi pelosok daerah. Masyarakat tentunya sangat terbantu oleh PT PLN (Persero) karena listrik telah sampai ke rumah mereka. Melihat bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat, maka sangat penting bagi PT PLN (Persero) dan masyarakat untuk bergandengan tangan agar kedua belah pihak saling menguntungkan. Pelanggan mendapat pelayanan terbaik dari PT PLN (Persero), sementara PT PLN (Persero) mendapat bantuan dari masyarakat karena ikut menjaga dan memelihara hingga merasa memiliki instalasi PT PLN (Persero).
Tidak hanya hubungan sebagai pelanggan, tapi PT PLN (Persero) pun berkontribusi secara sosial bagi masyarakat. Lewat program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), PT PLN (Persero) turut berperan serta membantu pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hadirnya CSR PT PLN (Persero) tentu dapat memberikan citra positif bagi PT PLN (Persero).
Lewat buku ini, mari kita terus bergandengan tangan. Berkomunikasi dua arah demi pencitraan perusahaan yang baik dalam menerapkan Good Corporate Governance. Buku ini hadir untuk Anda sebagai tanda santun bagi kami kepada mitra binaan kami yang setia dan telah sukses dengan usahanya dan membawa harum PT PLN (Persero).

Friday, November 02, 2012

Kasus Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Contoh Kasus perlindungan konsumen : 
-         Kasus Perda DKI tentang Parkir
Pengacara publik David ML Tobing menggugat Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kami telah mengajukan permohonan uji materil Pasal 36 ayat (2) Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran ke MA terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata David, usai mendaftarkan uji materi Perda Perparkiran di Jakarta, Kamis.
Pasal 36 ayat (2) Perda DKI No. 5 Tahun 1999 menyebutkan: "Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir. David menilai Pasal 36 ayat (2) itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 18 ayat (1) huruf a menyebutkan: "Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha".

Menurut dia, isi Pasal 36 ayat (2) Perda DKI itu merupakan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen apabila terjadi kehilangan.
"Aturan pencantuman klausula itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU PK," katanya.

David mengatakan, dua tahun sejak berlakunya UU Perlindungan Konsumen, Gubernur DKI Jakarta tidak menyesuaikan Perda Perparkiran itu dengan UU Perlindungan Konsumen. Padahal, lanjutnya, aturan klausula baku dalam UU Perlindungan Konsumen telah menjadi yurisprudensi tetap MA salah satunya lewat putusan PK No. 124 PK/Pdt/2007 jo Putusan Kasasi No. 1264 K/Pdt/2005. "Ini menyangkut gugatan Anny R Gultom kepada PT Securindo Packatama di PN Jakarta Pusat pada tahun 2000 karena pernah kehilangan mobil di areal parkir yang kebetulan saya yang menanganinya," katanya.

Pencantuman klausula baku dalam tiket parkir dikatakan kesepakatan cacat hukum yang berat sebelah karena mengandung ketidakbebasan pihak yang menerima klausula, kesepakatan itu diterima dalam keadaan terpaksa, katanya mengutip pertimbangan majelis.
Karena itu, advokat yang kerap menangani kasus-kasus perlindungan konsumen ini meminta majelis MA mencabut atau membatalkan Pasal 36 ayat (2) Perda DKI No. 5 Tahun 1999 itu karena masih mengandung pencantuman klausula baku dalam bentuk pengalihan tanggung jawab. "Pasal 36 ayat (2) Perda No. 5 Tahun 1999 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya memerintahkan termohon (Gubernur DKI) untuk mencabut Pasal 36 ayat (2) itu atau setidaknya menyesuaikan dengan UU Perlindungan Konsumen," katanya. (Ant)


Kasus diatas menjelaskan, bahwa Perda yang dimiliki di DKI tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen yang ada. Perda tersebut menjadi sangat tidak beretika, karena perda tersebut malah menyebutkan bahwa pelaku usaha mengalihkan tanggung jawabnya kepada konsumen atas kehilangan atau kerusakan kendaraan selama di dalam petak parkir. Oleh karena itu, ada baik nya bagi Gubernur setempat, bisa berlaku lebih bijak dalam melindungi warganya sebagai konsumen.

Sumber : Wikipedia dan TvOneNews