Wednesday, December 01, 2010
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI
I. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
II. PERKEMBANGAN KOPERASI DI LUAR NEGRI
pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksiyang mengutamakan kualitas barang.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
II. PERKEMBANGAN KOPERASI DI LUAR NEGRI
pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksiyang mengutamakan kualitas barang.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi Menurut UU no 25 thn 92
Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Saturday, November 13, 2010
Manfaat Vitamin C dari Masa ke Masa
Semakin banyaknya virus yang menjadi sumber penyakit, cuaca yang tak menentu, semakin buruknya lingkungan dan polusi udara, bisa menyebabkan daya tahan tubuh menurun.
Di saat kondisi seperti ini, konsumsi vitamin C sangat dianjurkan. Namun, kebutuhan vitamin C alami dari buah dan sayur untuk tubuh sering sulit didapatkan sekarang-sekarang ini. Banyak orang memilih mengonsumsi vitamin C dalam bentuk suplemen karena dinilai lebih praktis dan mudah didapat.
Seiring dengan perkembangan zaman, ternyata suplemen vitamin C juga ikut berkembang. Anda perlu tahu juga perkembangan vitamin C dari masa ke masa.
“Seiring perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan, suplemen vitamin C juga semakin berkembang dan semakin banyak manfaatnya. Bagi Anda pengguna suplemen vitamin C, perlu tahu perkembangannya,” kata dr Helmin Agustina S dari Consumer Health Division PT Kalbe Farma Tbk saat ditemui di Mall Kelapa Gading.
Helmin memaparkan, pada 1928 vitamin C pertama kali dimurnikan oleh ahli biokimia Hungaria Albert Szent-Gyorgyi dari Cranbridge, Inggris. Dalam vitamin C generasi pertama, Albert merumuskan suatu komponen yang disebut asam heksurat, yang akhirnya menjadi asam askorbat. Kemudian berkembang menjadi vitamin C generasi kedua yang bermanfaat untuk menyembuhkan (skorbut) rasa haus, depresi, otot yang terasa sakit, meredakan lelah, gusi berdarah dan sesak napas.
Analisis mengenai vitamin C terus berkembang, sampai akhirnya ditemukan Ester-C, jenis vitamin C generasi ketiga.
“Perkembangan terbaru, ditemukan Purway C, yakni vitamin C yang mudah diserap tubuh serta tidak menyebabkan batu ginjal seperti vitamin C sebelumnya,” katanya.
Tak hanya baik untuk menjaga daya tahan tubuh, suplemen vitamin C yang berasal dari Purway C juga bisa mempercantik tampilan kulit, meredakan peradangan baik karena senyawa asing maupun reaksi selular, mempercepat penyembuhan dan mengembalikan kesegaran tubuh.
Purway C merupakan jenis suplemen vitamin C mengandung metabolic lipid diperoleh dari gabungan buah kaya vitamin C seperti jeruk, stroberi, kiwi serta sayuran pilihan.
Meski bermanfaat untuk tubuh, ternyata mengonsumsi suplemen vitamin C juga bisa menimbulkan efek samping. Menurut angka kecukupan gizi, maksimal konsumsi vitamin C yang dianjurkan adalah 500 mg perhari.
Jika dikonsumsi berlebih efeknya bisa mempercepat timbulnya oksalat pembentuk batu ginjal. Akan tetapi, meski penggunaan suplemen vitamin C diperbolehkan, tetap saja sumber vitamin C yang diperoleh dari bahan alami seperti buah dan sayuran segar, tetap dianjurkan.
“Suplemen vitamin C dianjurkan untuk mereka yang terserang penyakit infeksi, dalam masa penyembuhan, paska operasi, lansia, untuk kesehatan tulang, jantung, kulit dan mencegah penyakit degeneratif. Vitamin ini juga baik dikonsumsi saat musim pancaroba sebagai pencegahan penularan wabah penyakit,” kata Helmin.
Di saat kondisi seperti ini, konsumsi vitamin C sangat dianjurkan. Namun, kebutuhan vitamin C alami dari buah dan sayur untuk tubuh sering sulit didapatkan sekarang-sekarang ini. Banyak orang memilih mengonsumsi vitamin C dalam bentuk suplemen karena dinilai lebih praktis dan mudah didapat.
Seiring dengan perkembangan zaman, ternyata suplemen vitamin C juga ikut berkembang. Anda perlu tahu juga perkembangan vitamin C dari masa ke masa.
“Seiring perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan, suplemen vitamin C juga semakin berkembang dan semakin banyak manfaatnya. Bagi Anda pengguna suplemen vitamin C, perlu tahu perkembangannya,” kata dr Helmin Agustina S dari Consumer Health Division PT Kalbe Farma Tbk saat ditemui di Mall Kelapa Gading.
Helmin memaparkan, pada 1928 vitamin C pertama kali dimurnikan oleh ahli biokimia Hungaria Albert Szent-Gyorgyi dari Cranbridge, Inggris. Dalam vitamin C generasi pertama, Albert merumuskan suatu komponen yang disebut asam heksurat, yang akhirnya menjadi asam askorbat. Kemudian berkembang menjadi vitamin C generasi kedua yang bermanfaat untuk menyembuhkan (skorbut) rasa haus, depresi, otot yang terasa sakit, meredakan lelah, gusi berdarah dan sesak napas.
Analisis mengenai vitamin C terus berkembang, sampai akhirnya ditemukan Ester-C, jenis vitamin C generasi ketiga.
“Perkembangan terbaru, ditemukan Purway C, yakni vitamin C yang mudah diserap tubuh serta tidak menyebabkan batu ginjal seperti vitamin C sebelumnya,” katanya.
Tak hanya baik untuk menjaga daya tahan tubuh, suplemen vitamin C yang berasal dari Purway C juga bisa mempercantik tampilan kulit, meredakan peradangan baik karena senyawa asing maupun reaksi selular, mempercepat penyembuhan dan mengembalikan kesegaran tubuh.
Purway C merupakan jenis suplemen vitamin C mengandung metabolic lipid diperoleh dari gabungan buah kaya vitamin C seperti jeruk, stroberi, kiwi serta sayuran pilihan.
Meski bermanfaat untuk tubuh, ternyata mengonsumsi suplemen vitamin C juga bisa menimbulkan efek samping. Menurut angka kecukupan gizi, maksimal konsumsi vitamin C yang dianjurkan adalah 500 mg perhari.
Jika dikonsumsi berlebih efeknya bisa mempercepat timbulnya oksalat pembentuk batu ginjal. Akan tetapi, meski penggunaan suplemen vitamin C diperbolehkan, tetap saja sumber vitamin C yang diperoleh dari bahan alami seperti buah dan sayuran segar, tetap dianjurkan.
“Suplemen vitamin C dianjurkan untuk mereka yang terserang penyakit infeksi, dalam masa penyembuhan, paska operasi, lansia, untuk kesehatan tulang, jantung, kulit dan mencegah penyakit degeneratif. Vitamin ini juga baik dikonsumsi saat musim pancaroba sebagai pencegahan penularan wabah penyakit,” kata Helmin.
Makin Langsing, Makin Pintar
Jika Anda ingin menjaga tubuh agar tetap langsing sekaligus meningkatkan fungsi otak, cara paling tepat adalah dengan berolahraga. "Olahraga adalah 'sihir utama' untuk mendapatkan kebugaran otak dan tubuh," kata John Medina, PhD, Kepala Brain Center for Applied Learning di Seattle Pacific University.
Aktivitas fisik dalam darah menggenangi jaringan syaraf yang kaya oksigen. Kondisi tersebut akan meningkatkan produksi bahan kimia dan meningkatkan daya ingat, perhatian dan kemampuan memecahkan masalah. Berikut lima langkah agar Anda tetap langsing dan makin pintar.
1. Jalan-jalan di taman
Peneliti dari University of Michigan menemukan bahwa memori dan perhatian meningkat 20 persen ketika seseorang berjalan di taman. Alam memiliki efek menenangkan, yang memungkinkan otak untuk memproses informasi dengan lebih baik.
2. Tai Chi
Studi telah lama menunjukkan, latihan Tai Chi meningkatkan keseimbangan. Penelitian terbaru juga menunjukkan latihan tersebut dapat melindungi area otak yang bertanggung jawab atas rasa sentuhan, yang cenderung memudar setelah umur 40 tahun. Dalam studi Harvard baru-baru ini, menunjukkan orang yang berusia 50 hingga 60 tahun yang melakukan tai chi memiliki sensitifitas sentuhan yang lebih tinggi dibandingkan yang tidak melakukan Tai Chi.
3. Olahraga intensif
Sebuah studi pada 2007 menemukan bahwa seseorang yang melakukan dua kali sprint (lari cepat) selama 3 menit bisa menghafal kata-kata baru, 20 persen lebih cepat sesudahnya dibandingkan mereka yang tidak melakukan latihan. Anda bisa melakukan latihan kardio untuk meningkatkan aliran darah dan memicu pertumbuhan di area hippocampus yang bertanggung jawab untuk perkembangan memori dan kemampuan verbal.
4. Keseimbangan
Dalam sebuah penelitian di Kanada, orang dewasa yang lebih tua yang yang melakukan olahraga angkat beban sambil latihan keseimbangn kemampuan pengambilan keputusan meningkat hampir 13 persen dalam 6 bulan. Jadi, tambahkan latihan keseimbangan dalam daftar latihan wajib Anda.
5. Lempar bola
Para peneliti di Jerman menemukan, remaja yang bermain melempar bola dengan tangan selama 10 menit, dapat meningkatkan perhatian dan konsentrasi mereka pada pelajaran dan tes yang akan dilakukannya. Anda tidak perlu menjadi seorang remaja untuk mendapat keuntungan itu, karena menurut peneliti bermain lempar bola bisa meningkatkan fokus kontrol pada otak.
Aktivitas fisik dalam darah menggenangi jaringan syaraf yang kaya oksigen. Kondisi tersebut akan meningkatkan produksi bahan kimia dan meningkatkan daya ingat, perhatian dan kemampuan memecahkan masalah. Berikut lima langkah agar Anda tetap langsing dan makin pintar.
1. Jalan-jalan di taman
Peneliti dari University of Michigan menemukan bahwa memori dan perhatian meningkat 20 persen ketika seseorang berjalan di taman. Alam memiliki efek menenangkan, yang memungkinkan otak untuk memproses informasi dengan lebih baik.
2. Tai Chi
Studi telah lama menunjukkan, latihan Tai Chi meningkatkan keseimbangan. Penelitian terbaru juga menunjukkan latihan tersebut dapat melindungi area otak yang bertanggung jawab atas rasa sentuhan, yang cenderung memudar setelah umur 40 tahun. Dalam studi Harvard baru-baru ini, menunjukkan orang yang berusia 50 hingga 60 tahun yang melakukan tai chi memiliki sensitifitas sentuhan yang lebih tinggi dibandingkan yang tidak melakukan Tai Chi.
3. Olahraga intensif
Sebuah studi pada 2007 menemukan bahwa seseorang yang melakukan dua kali sprint (lari cepat) selama 3 menit bisa menghafal kata-kata baru, 20 persen lebih cepat sesudahnya dibandingkan mereka yang tidak melakukan latihan. Anda bisa melakukan latihan kardio untuk meningkatkan aliran darah dan memicu pertumbuhan di area hippocampus yang bertanggung jawab untuk perkembangan memori dan kemampuan verbal.
4. Keseimbangan
Dalam sebuah penelitian di Kanada, orang dewasa yang lebih tua yang yang melakukan olahraga angkat beban sambil latihan keseimbangn kemampuan pengambilan keputusan meningkat hampir 13 persen dalam 6 bulan. Jadi, tambahkan latihan keseimbangan dalam daftar latihan wajib Anda.
5. Lempar bola
Para peneliti di Jerman menemukan, remaja yang bermain melempar bola dengan tangan selama 10 menit, dapat meningkatkan perhatian dan konsentrasi mereka pada pelajaran dan tes yang akan dilakukannya. Anda tidak perlu menjadi seorang remaja untuk mendapat keuntungan itu, karena menurut peneliti bermain lempar bola bisa meningkatkan fokus kontrol pada otak.
Obsesi Cantik, Suntik Minyak Goreng ke Wajah
Obsesi agar terlihat cantik mendorong seorang wanita Korea menyuntikkan minyak goreng ke wajahnya. Kecanduan bedah plastik membuat wajahnya tidak dapat dikenali lagi.
Wanita itu adalah Hang Mioku. Wanita yang berusia 48 tahun mengaku pertama kali menjalani bedah plastik di usia 28 tahun. Ia pun ketagihan, bahkan ketika ia pindah bekerja ke Jepang, ia terus melanjutkan obsesinya. Yaitu, menjalani sejumlah operasi plastik, yang kebanyakan 'permak' di bagian wajah, seperti yang dikutip dari telegraph.co.uk.
Hang Mioku Sebelum Operasi
Dari operasi ke operasi, bentuk wajah makin tak berbentuk dan mulai membesar. Namun baginya saat melihat wajahnya di cermin, ia masih menganggap wajahnya terlihat cantik.
Hingga akhirnya dokter bedah langganannya tak mau lagi mengoperasi wajahnya, dan menyarankan Mioku untuk berkonsultasi ke psikiater. Menurut dokter bedahnya, obsesi Mioku sudah merupakan gelaja dari kelainan psikologis.
Ketika ia kembali ke Korea, wajah Mioku sudah berubah drastis, bahkan keluarganya pun sudah tak bisa mengenalinya. Setelah menyadari wajah anaknya makin membengkak, orangtua Mioku mengantar putrinya ke dokter untuk memperbaiki wajah Mioku.
Sayangnya, perawatan tersebut memakan biaya besar, dan akhirnya Mioku kembali ke kebiasaan lamanya, yaitu menjalani operasi plastik murah dan tidak aman.
Hingga akhirnya, ia menemukan doker yang bersedia memberikan suntikan silikon. Bahkan, dokter tersebut juga memberikan Mioku suntikan dan silikon sehingga ia bisa menyuntikkan silikon sendiri ke wajahnya.
Parahnya, saat dia kehabisan silikon, Mioku menggantikan silikon dengan minyak goreng, dan menyuntikan minyak goreng ke wajahnya. Bukan makin baik, wajahnya makin rusak dan makin membengkak.
Permak Wajah dengan Minyak Goreng
Mioku pun mendapat julukan 'kipas angin berdiri', karena berwajah besar namun bertubuh kecil.
Kejadian yang dialami Mioku pun diketahui banyak orang, hingga satu stasiun teve Korea menampilkannya di salah satu acaranya pada 2009. Melihat bentuk wajahnya yang sangat rusak membuat banyak penonton merasa kasihan dan memberikan donasi untuk mengecilkan ukuran wajahnya.
Pada operasi pertama, dokter bedah mengeluarkan 60 gr cairan asing dari wajahnya, dan 200 gr dari lehernya. Setelah beberapa kali operasi, wajahnya mulai mengecil. Namun, wajahnya masih belum bisa kembali ke bentuk normal.
Akhirnya, Mioku menyadari kesalahannya yang amat terobsesi ingin cantik. Yang hanya ia inginkan saat ini adalah wajahnya kembali seperti dulu, seperti sebelum operasi plastik.
Wanita itu adalah Hang Mioku. Wanita yang berusia 48 tahun mengaku pertama kali menjalani bedah plastik di usia 28 tahun. Ia pun ketagihan, bahkan ketika ia pindah bekerja ke Jepang, ia terus melanjutkan obsesinya. Yaitu, menjalani sejumlah operasi plastik, yang kebanyakan 'permak' di bagian wajah, seperti yang dikutip dari telegraph.co.uk.
Hang Mioku Sebelum Operasi
Dari operasi ke operasi, bentuk wajah makin tak berbentuk dan mulai membesar. Namun baginya saat melihat wajahnya di cermin, ia masih menganggap wajahnya terlihat cantik.
Hingga akhirnya dokter bedah langganannya tak mau lagi mengoperasi wajahnya, dan menyarankan Mioku untuk berkonsultasi ke psikiater. Menurut dokter bedahnya, obsesi Mioku sudah merupakan gelaja dari kelainan psikologis.
Ketika ia kembali ke Korea, wajah Mioku sudah berubah drastis, bahkan keluarganya pun sudah tak bisa mengenalinya. Setelah menyadari wajah anaknya makin membengkak, orangtua Mioku mengantar putrinya ke dokter untuk memperbaiki wajah Mioku.
Sayangnya, perawatan tersebut memakan biaya besar, dan akhirnya Mioku kembali ke kebiasaan lamanya, yaitu menjalani operasi plastik murah dan tidak aman.
Hingga akhirnya, ia menemukan doker yang bersedia memberikan suntikan silikon. Bahkan, dokter tersebut juga memberikan Mioku suntikan dan silikon sehingga ia bisa menyuntikkan silikon sendiri ke wajahnya.
Parahnya, saat dia kehabisan silikon, Mioku menggantikan silikon dengan minyak goreng, dan menyuntikan minyak goreng ke wajahnya. Bukan makin baik, wajahnya makin rusak dan makin membengkak.
Permak Wajah dengan Minyak Goreng
Mioku pun mendapat julukan 'kipas angin berdiri', karena berwajah besar namun bertubuh kecil.
Kejadian yang dialami Mioku pun diketahui banyak orang, hingga satu stasiun teve Korea menampilkannya di salah satu acaranya pada 2009. Melihat bentuk wajahnya yang sangat rusak membuat banyak penonton merasa kasihan dan memberikan donasi untuk mengecilkan ukuran wajahnya.
Pada operasi pertama, dokter bedah mengeluarkan 60 gr cairan asing dari wajahnya, dan 200 gr dari lehernya. Setelah beberapa kali operasi, wajahnya mulai mengecil. Namun, wajahnya masih belum bisa kembali ke bentuk normal.
Akhirnya, Mioku menyadari kesalahannya yang amat terobsesi ingin cantik. Yang hanya ia inginkan saat ini adalah wajahnya kembali seperti dulu, seperti sebelum operasi plastik.
Peternak Merapi Resah, Sapi Dijual Murah
Peternak sapi yang menjadi korban erupsi Gunung Merapi diliputi rasa cemas karena belum ada kepastian pemerintah yang siap membeli hewan ternak mereka. Tak adanya kepastian itu membuat mereka menjual sapi-sapinya ke Tengkulak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari di pengusian.
"Saya akhirnya menjual sapi ke Tengkulak, karena untuk kebutuhan hidup. Biasanya sapi saya jual seharga Rp10 juta tapi saya jual hanya Rp4,5 juta," kata Rismanto (55 tahun) warga dusun Balong, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman Yogyakarta saat ditemui VIVAnews di tempat pengungsian Ternak Universitas Sanata Dharma, Kampus Paingan, Maguwoharjo Yogyakarta, Sabtu 13 November 2010.
Menurutnya, situasi ini dimanfaatkan para Tengkulak untuk membeli ternak para korban erupsi Gunung Merapi dengan harga murah, mengingat banyak warga yang depresi, ditambah harta benda yang sudah hancur, dan hanya tersisa hewan ternak.
Diketahui, tempat penampungan ternak Universitas Sanata Dharma terdapat 75 sapi milik warga.
Sementara itu, di penampungan lapangan Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Sleman, salah satu warga, Parwanto (55 tahun) warga Balangan, Pakem mengaku tidak ingin menjual ketujuh sapi miliknya. Sebab, saat ini disediakan penampungan dari Koperasi Warga Mulyo.
"Memang ada warga juga yang menjual karena stress. Tapi kalau saya tidak, karena untuk mensiasati tidak ada pemasukan, saya memeras susu (sapinya) dan dijualnya ke rumah-rumah warga di Tlogoadi," tuturnya.
Warga yang sehari-hari tinggal di pengungsian Banteng Baru, Kaliurang, Yogyakarta itu menyarankan, kalau pemerintah ingin membeli sapi-sapi atau ternak para korban Merapi sebaiknya dengan harga yang sesuai, jangan sampai karena sedang terkena musibah malah dibeli dengan harga murah.
Sementara itu, jumlah hewan ternak sapi di lapangan Tlogoadi berjumlah 205 ekor.
"Saya akhirnya menjual sapi ke Tengkulak, karena untuk kebutuhan hidup. Biasanya sapi saya jual seharga Rp10 juta tapi saya jual hanya Rp4,5 juta," kata Rismanto (55 tahun) warga dusun Balong, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman Yogyakarta saat ditemui VIVAnews di tempat pengungsian Ternak Universitas Sanata Dharma, Kampus Paingan, Maguwoharjo Yogyakarta, Sabtu 13 November 2010.
Menurutnya, situasi ini dimanfaatkan para Tengkulak untuk membeli ternak para korban erupsi Gunung Merapi dengan harga murah, mengingat banyak warga yang depresi, ditambah harta benda yang sudah hancur, dan hanya tersisa hewan ternak.
Diketahui, tempat penampungan ternak Universitas Sanata Dharma terdapat 75 sapi milik warga.
Sementara itu, di penampungan lapangan Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Sleman, salah satu warga, Parwanto (55 tahun) warga Balangan, Pakem mengaku tidak ingin menjual ketujuh sapi miliknya. Sebab, saat ini disediakan penampungan dari Koperasi Warga Mulyo.
"Memang ada warga juga yang menjual karena stress. Tapi kalau saya tidak, karena untuk mensiasati tidak ada pemasukan, saya memeras susu (sapinya) dan dijualnya ke rumah-rumah warga di Tlogoadi," tuturnya.
Warga yang sehari-hari tinggal di pengungsian Banteng Baru, Kaliurang, Yogyakarta itu menyarankan, kalau pemerintah ingin membeli sapi-sapi atau ternak para korban Merapi sebaiknya dengan harga yang sesuai, jangan sampai karena sedang terkena musibah malah dibeli dengan harga murah.
Sementara itu, jumlah hewan ternak sapi di lapangan Tlogoadi berjumlah 205 ekor.
Subscribe to:
Posts (Atom)