Sunday, April 29, 2012

Perekonomian Indonesia

PEREKONOMIAN INDONESIA

“Masalah Kemiskinan”

KATA PENGANTAR
Alhamdulilah penulis panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah pembangunan ekonomi indonesia. Selain sebagai tugas, makalah yang penulis buat ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang masalah pokok pembangunan ekonomi Indonesia antara lain masalah kemiskinan, dampaknya serta upaya pengentasan masalah kemiskinan.
Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu ,selesainya makalah ini bukan semata karena kemampuan penulis, banyak pihak yang mendukung dan membantu. Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar kedepannya kami mampu lebih baik lagi.
Bekasi, April 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
A. LATAR BELAKANG……………..………………………………………. 1
B. MASALAH………………………………………………………………………………… 1
C. LANDASAN TEORI…………………………………………………………………… 1
D. PEMBAHASAN
1. Kemiskinan Di Indonesia………………………………………………………… 2
2. Dampak Kemiskinan………………………………………………………………. 2
3. Upaya Pengentasan Kemiskinan………………………………………………. 3
E. PENUTUP………………………………………………………………………………….. 6
LAMPIRAN…………………………………………………………………………………….. 7
DAFTAR PUSTAKA 10

A. LATAR BELAKANG
Latar belakang pembuatan makalah ini adalah adanya tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Perekonomian Indonesia. Makalah ini di buat sebagai salah satu syarat untuk kelulusan mata kuliah tersebut.
Tema Pembangunan Ekonomi Indonesia di pilih karena menurut penulis masih banyak masalah yang perlu di soroti dalam hal ini. Masalah kemiskinan, dampaknya serta upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan yang dari tahun ke tahun tak kunjung memberikan hasil yang menggembirakan membuat semakin menariknya masalah ini untuk di bahas. selain itu mekalah ini di buat sebagai pembelajaran bagi para pembaca terutama bagi penulis. Maka dengan alasan-alasan tersebutlah makalah ini di buat.

B. MASALAH
Makalah ini akan membahas tentang masalah-masalah :
1. Kemiskinan Di Indonesia
2. dampak dari kemiskinan
3. upaya pngentasan kemiskinan
Masalah-masalah ini diangkat dengan asumsi bahwa nyatanya di jaman globalisasi seperti sekarang ini, kemiskinan di Indonesia masih saja merajalela dan seperti tak kunjung usai. masalah ini menimbulkan masalah-masalah baru seperti pengangguran, dan kekerasan yang belakangan ini sering terjadi di Indonesia dan akhirnya pembangunan ekonomi Indonesia tidak berjalan lancar.

C. LANDASAN TEORI
1. Lingkaran Kemiskinan
Konsep lingkaran kemiskinan (vicious circle of proverty) ini pertama kali dikenalkan oleh Ragnar Nurkse dalam bukunya yang berjudul Problems Of Capital Formation In Underdeveloped Countries (1953).
Lingkaran kemiskinan didefinisikan sebagai suatu rangkaian kekuatan yang saling mempengaruhi satu sama lain sehingga menimbulkan suatu kondisi di mana sebuah Negara akan tetap miskin dan akan mengalami banyak kesulitan untuk mencapai tingkat pembangunan yang lebih tinggi. Menurut Nurkse, kemiskinan bukan hanya disebabkan oleh tidak adanya pembangunan masa lalu, tetapi kemiskinan juga dapat menjadi faktor penghamabat dalam pembangunan di masa mendatang. Sehubungan dengan hal itu, lahirlah suatu ungkapan nurkse yang sangat terkenal yaitu “a country is poor because it is poor”.
Pada hakikatnya konsep lingkaran kemiskinan menganggap bahwa : 1) ketidakmampuan untuk mengerahkan tabungan yang cukup, 2) kurangnya faktor pendorong untuk kegiatan penanaman modal, dan 3) tingkat pendidikan dan keahlian masyarakat yang relatif masih rendah , merupakan tiga faktor utama yang menghambat proses pembentukan modal dan pembangunan ekonomi di berbagai Negara yanga sedang berkembang.
Gambar 1.1 lingkaran kemiskinan (terlampir) akan memperjelas bagaimana konsep ini mampu menjelaskan dengan baik tentang penyebab kemiskinan yang tidak berkesudahan dan faktor-faktor yang dinilai menjadi penghambat pembangunan di Negara sedang berkembang.

D. PEMBAHASAN
1. Kemiskinan Di Indonesia
Kemiskinan menurut Wikipedia bahasa Indonesia adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Masalah kemiskinan adalah masalah yang kompleks dan global. di Indonesia masalah kemiskinan seperti tak kunjung usai. masih banyak kita dapati para pengemis dan gelandangan berkeliaran tidak hanya di pedesaan bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta pun pemandangan seperti ini menjadi tontonan setiap hari.
Kini di Indonesia jerat kemiskinan semakin parah. Jumlah kemiskinan di Indonesia pada Maret 2009 saja mencapai 32,53 juta atau 14,15 persen (www.bps.go.id). Kemiskinan bukan semata-mata persoalan ekonomi melainkan kemiskinan kultural dan struktural.
Hari Susanto (2006) mengatakan umumnya instrumen yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang atau sekelompok orang dalam masyarakat tersebut miskin atau tidak bisa dipantau dengan memakai ukuran peningkatan pendapatan atau tingkat konsumsi seseorang atau sekelompok orang. Padahal hakikat kemiskinan dapat dilihat dari berbagai faktor. Apakah itu sosial-budaya, ekonomi, politik, maupun hukum.
Menurut Koerniatmanto Soetoprawiryo menyebut dalam Bahasa Latin ada istilah esse (to be) atau (martabat manusia) dan habere (to have) atau (harta atau kepemilikan). Oleh sebagian besar orang persoalan kemiskinan lebih dipahami dalam konteks habere. Orang miskin adalah orang yang tidak menguasai dan memiliki sesuatu. Urusan kemiskinan urusan bersifat ekonomis semata.
Bila kita cermati kondisi masyarakat dewasa ini. Banyak dari mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Bahkan, hanya untuk mempertahankan hak-hak dasarnya serta bertahan hidup saja tidak mampu. Apalagi mengembangkan hidup yang terhormat dan bermartabat.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan menambah panjang deret persoalan yang membuat negeri ini semakin sulit keluar dari jeratan kemiskinan. Hal ini dapat kita buktikan dari tingginya tingkat putus sekolah dan buta huruf. Belum lagi tingkat pengangguran yang meningkat “signifikan.” Jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 di Indonesia sebanyak 12,7 juta orang. Ditambah lagi kasus gizi buruk yang tinggi, kelaparan/busung lapar, dan terakhir, masyarakat yang makan “Nasi Aking.”
2. Dampak Kemiskinan
Dampak dari kemiskinan terhadap masyarakat umumnya begitu banyak dan kompleks, diantaranya :
1. Pengangguran.
Dengan banyaknya pengangguran berarti banyak masyarakat tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja. Karena tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya. Secara otomatis pengangguran telah menurunkan daya saing dan beli masyarakat. Sehingga, akan memberikan dampak secara langsung terhadap tingkat pendapatan, nutrisi, dan tingkat pengeluaran rata-rata.
2. Kekerasan.
Kekerasan-kekerasan yang marak terjadi akhir-akhir ini merupakan efek dari pengangguran. Karena seseorang tidak mampu lagi mencari nafkah melalui jalan yang benar dan halal. Ketika tak ada lagi jaminan bagi seseorang dapat bertahan dan menjaga keberlangsungan hidupnya maka jalan pintas pun dilakukan. Misalnya, merampok, menodong, mencuri, atau menipu. belakangan banyak oknum-oknum yang menggunakan modus penipuan melalui sms.
3. Pendidikan
Tingkat putus sekolah yang tinggi merupakan fenomena yang terjadi dewasa ini. Mahalnya biaya pendidikan membuat masyarakat miskin tidak dapat lagi menjangkau dunia sekolah atau pendidikan. Karena untuk makan satu kali sehari saja mereka sudah kesulitan.
Kondisi seperti ini membuat masyarakat miskin semakin terpuruk lebih dalam. Tingginya tingkat putus sekola berdampak pada rendahya tingkat pendidikan seseorang. Dengan begitu akan mengurangi kesempatan seseorang mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ini akan menyebabkan bertambahnya pengangguran akibat tidak mampu bersaing di era globalisasi yang menuntut keterampilan di segala bidang.
4. Kesehatan
Seperti kita ketahui, biaya pengobatan sekarang sangat mahal. Hampir setiap klinik pengobatan apalagi rumah sakit swasta besar menerapkan tarif atau ongkos pengobatan yang biayanya melangit. Sehingga, biayanya tak terjangkau oleh kalangan miskin.
3. Upaya Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia
Seperti telah disinggung di atas bahwa kemiskinan merupakan suatu masalah yang kompleks dan multidimensional yang tak terpisahkan dari pembangunan mekanisme ekonomi, sosial dan politik yang berlaku. Oleh karena itu setiap upaya pengentasan kemiskinan secara tuntas menuntut peninjauan sampai keakar masalah. Jadi, memang tak ada jalan pintas untuk mengentaskan masalah kemiskinan ini. Penanggulanganya tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.
Komitmen pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009 yang disusun berdasarkan Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK). Disamping turut menandatangani Tujuan Pembangunan Milenium (atau Millennium Development Goals) untuk tahun 2015, dalam RPJM-nya pemerintah telah menyusun tujuan-tujuan pokok dalam pengentasan kemiskinan untuk tahun 2009, termasuk target ambisius untuk mengurangi angka kemiskinan dari 18,2 persen pada tahun 2002 menjadi 8,2 persen pada tahun 2009.
Dalam pelaksanaan program pengentasan nasib orang miskin, keberhasilannya bergantung pada langkah awal dari formulasi kebijakan, yaitu mengidentifikasikan siapa sebenarnya “si miskin” tersebut dan dimana ia berada. Kedua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan melihat profil dari si miskin.
Ada tiga ciri yang menonjol dari kemiskinan di Indonesia. Pertama, banyak rumah tangga yang berada disekitar garis kemiskinan nasional, yang setara dengan PPP AS$1,55-per hari, sehingga banyak penduduk yang meskipun tergolong tidak miskin tetapi rentan terhadap kemiskinan. Kedua, ukuran kemiskinan didasarkan pada pendapatan, sehingga tidak menggambarkan batas kemiskinan yang sebenarnya. Banyak orang yang mungkin tidak tergolong miskin dari segi pendapatan dapat dikategorikan sebagai miskin atas dasar kurangnya akses terhadap pelayanan dasar serta rendahnya indikator-indikator pembangunan manusia. Ketiga, mengingat sangat luas dan beragamnya wilayah Indonesia, perbedaan antar daerah merupakan ciri mendasar dari kemiskinan di Indonesia.
Tiga cara untuk membantu mengangkat diri dari kemiskinan adalah melalui pertumbuhan ekonomi, layanan masyarakat dan pengeluaran pemerintah. Masing-masing cara tersebut menangani minimal satu dari tiga ciri utama kemiskinan di Indonesia, yaitu: kerentanan, sifat multi-dimensi dan keragaman antar daerah (lihat Tabel 1). Dengan kata lain, strategi pengentasan kemiskinan yang efektif bagi Indonesia terdiri dari tiga komponen:
• Membuat Pertumbuhan Ekonomi Bermanfaat bagi Rakyat Miskin.
Pertumbuhan ekonomi telah dan akan tetap menjadi landasan bagi pengentasan kemiskinan. Pertama, langkah membuat pertumbuhan bermanfaat bagi rakyat miskin merupakan kunci bagi upaya untuk mengkaitkan masyarakat miskin dengan proses pertumbuhan baik dalam konteks pedesaan-perkotaan ataupun dalam berbagai pengelompokan berdasarkan daerah dan pulau. Hal ini sangat mendasar dalam menangani aspek perbedaan antar daerah. Kedua, dalam menangani ciri kerentanan kemiskinan yang berkaitan dengan padatnya konsentrasi distribusi pendapatan di Indonesia, apapun yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat akan dapat dengan cepat mengurangi angka kemiskinan serta kerentanan kemiskinan.
Membuat pertumbuhan bermanfaat bagi masyarakat miskin memerlukan langkah untuk membawa mereka pada jalan yang efektif untuk keluar dari kemiskinan. Hal ini berarti memanfaatkan transformasi struktural yang sedang berlangsung di Indonesia yang ditandai oleh dua fenomena. Pertama, sedang terjadi pergeseran dari kegiatan yang berbasis pedesaan ke kegiatan yang berbasis perkotaan. Kedua, telah terjadi pergeseran yang menonjol dari kegiatan bertani (farm) ke kegiatan non-tani (non-farm). Transformasi ini menunjukan adanya dua jalan penting yang telah diambil oleh rumah tangga untuk keluar dari kemiskinan di Indonesia.
1. Peningkatan produktivitas pertanian.
2. Peningkatan produktivitas non-pertanian, baik di daerah perkotaan maupun di daerah pedesaan yang “dikotakan” dengan cepat.
• Membuat Layanan Sosial Bermanfaat bagi Rakyat Miskin.
Penyediaan layanan sosial bagi rakyat miskin baik oleh sektor pemerintah ataupun sektor swasta-adalah mutlak dalam penanganan kemiskinan di Indonesia. Pertama, hal itu merupakan kunci dalam menyikapi dimensi non-pendapatan kemiskinan di Indonesia. Indikator pembangunan manusia yang kurang baik, misalnya Angka Kematian Ibu yang tinggi, harus diatasi dengan memperbaiki kualitas layanan yang tersedia untuk masyarakat miskin. Hal ini lebih dari sekedar persoalan yang bekaitan dengan pengeluaran pemerintah, karena berkaitan dengan perbaikan sistem pertanggungjawaban, mekanisme penyediaan layanan, dan bahkan proses kepemerintahan. Kedua, ciri keragaman antar daerah kebanyakan dicerminkan oleh perbedaan dalam akses terhadap layanan, yang pada akhirnya mengakibatkan adanya perbedaan dalam pencapaian indikator pembangunan manusia di berbagai daerah. Dengan demikian, membuat layanan masyarakat bermanfaat bagi rakyat miskin merupakan kunci dalam menangani masalah kemiskinan dalam konteks keragaman antar daerah.
Membuat layanan bermanfaat bagi masyarakat miskin memerlukan perbaikan sistem pertanggungjawaban kelembagaan dan memberikan insentif bagi perbaikan indikator pembangunan manusia. Saat ini, penyediaan layanan yang kurang baik merupakan inti persoalan rendahnya indikator pembangunan manusia, atau kemiskinan dalam dimensi non-pendapatan, seperti buruknya pelayanan kesehatan dan pendidikan. Bidang lain yang memerlukan perhatian adalah perbaikan akses bagi masyarakat miskin terhadap pelayanan untuk menekan kesenjangan antar daerah dalam hal indikator pembangunan manusia. Di bidang pendidikan, salah satu masalah kunci adalah tingginya angka putus sekolah di masyarakat miskin pada saat mereka melanjutkan pendidikan dari SD ke SMP. Dalam menyikapi aspek multidimensional kemiskinan, upaya-upaya hendaknya diarahkan pada perbaikan penyediaan layanan, khususnya perbaikan kualitas layanan itu sendiri. Upaya-upaya tersebut dapat di wujudkan dalam bentuk :
1. Meningkatkan tingkat partisipasi sekolah menengah pertama
2. Layanan kesehatan dasar yang lebih baik untuk masyarakat miskin maupun untuk penyedia layanan.
3. Memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat miskin dalam mengakses air bersih dan sanitasi.
4. Perjelas tanggungjawab fungsional dalam penyediaan layanan.
5. Perbaiki penempatan dan manajemen PNS.
6. Berikan insentif lebih besar untuk para penyedia layanan.
• Membuat Pengeluaran Pemerintah Bermanfaat bagi Rakyat Miskin.
Di samping pertumbuhan ekonomi dan layanan sosial, dengan menentukan sasaran pengeluaran untuk rakyat miskin, pemerintah dapat membantu mereka dalam menghadapi kemiskinan (baik dari segi pendapatan maupun non-pendapatan). Pertama, pengeluaran pemerintah dapat digunakan untuk membantu mereka yang rentan terhadap kemiskinan dari segi pendapatan melalui suatu sistem perlindungan sosial modern yang meningkatkan kemampuan mereka sendiri untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi. Kedua, pengeluaran pemerintah dapat digunakan untuk memperbaiki indikator-indikator pembangunan manusia, sehingga dapat mengatasi kemiskinan dari aspek non-pendapatan. Membuat pengeluaran bermanfaat bagi masyarakat miskin sangat menentukan saat ini, terutama mengingat adanya peluang dari sisi fiscal yang ada di Indonesia saat kini.
Pengurangan subsidi BBM merupakan langkah besar ke arah pengeluaran publik pemerintah yang lebih berpihak pada masyarakat miskin. Sampai saat ini, pengeluaran pemerintah tidak selalu bisa secara efektif mengatasi kendala yang dihadapi masyarakat miskin untuk keluar dari kemiskinan. Ketika pemerintah memperoleh kelonggaran fiskal menyusul realokasi subsidi BBM yang regresif, penting untuk memastikan bahwa pengeluaran tersebut benar-benar berdampak positif bagi masyarakat miskin. Sekarang pemerintah mempunyai kesempatan untuk menangani masalah kerentanan tinggi masyarakat miskin di Indonesia dengan cara mengarahkan belanja pemerintah ke dalam sistem jaminan sosial yang mampu mengurangi kerentanan tersebut. Salah satu komponen penting dari realokasi pengeluaran pemerintah adalah memusatkan perhatian pada upaya peningkatan penghasilan masyarakat miskin. Pengeluaran pemerintah yang bisa berdampak langsung pada peningkatan penghasilan juga akan berdampak positif pada penanganan kemiskinan. Salah satu prioritas yang bisa dikedepankan-dan telah dimulai oleh pemerintah-ialah memperluas cakupan pembangunan berbasis masyarakat (community driven development atau CDD).

E. PENUTUP
1. Kesimpulan
• Kemiskinan menurut Wikipedia bahasa Indonesia adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
• Dampak dari kemiskinan terhadap masyarakat umumnya begitu banyak dan kompleks, diantaranya : pengangguran, kekerasan, masalah pendidikan dan masalah kesehatan.
• Komitmen pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009 yang disusun berdasarkan Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK).
• Ada tiga ciri yang menonjol dari kemiskinan di Indonesia. Pertama, banyak rumah tangga yang berada disekitar garis kemiskinan nasional. Kedua, ukuran kemiskinan didasarkan pada pendapatan, sehingga tidak menggambarkan batas kemiskinan yang sebenarnya. Ketiga, mengingat sangat luas dan beragamnya wilayah Indonesia, perbedaan antar daerah merupakan ciri mendasar dari kemiskinan di Indonesia.
• Tiga cara untuk membantu mengangkat diri dari kemiskinan adalah melalui pertumbuhan ekonomi, layanan masyarakat dan pengeluaran pemerintah.
2. Saran
• Masalah kemiskinan hendaknya menjadi prioritas agar tidak menimbulkan masalah-maslah lain.
• Dalam hal pengentasan kemiskinan perlu diperhitungkan kebijakan-kebijakan apa yang cocok dengan profil kemiskinan yang sedang dihadapi.

LAMPIRAN
Gambar 1.1
Lingkaran Kemiskinan
(3)
(1)
(2)
Tabel 1 Pendekatan untuk menyikapi masalah-masalah kemiskinan di Indonesia
Dimensi kemiskinan Indonesia
Kerentanan Sifat multi-dimensi Keragaman antar daerah
Pertumbuhan ekonomi
Layanan sosial
Pengeluaran pemerintah
Catatan: Menunjukkan kaitan antara area tematik dengan aspek kemiskinan; menunjukkan kaitan penting/erat, menunjukkan kaitan yang kurang erat.
DAFTAR PUSTAKA
Basri, Faisal. 1995. Perekonomian Indonesia Menjelang Abad XXI. Erlangga : Jakarta.
www.bps.go.id
www.wikipedia.com
http://www.ekonomirakyat.org/index4.php
http://els.bappenas.go.id/upload/other/MDGs%20dan%20Masalah%20Kemiskinan%20di%20Indonesia.htm

Sunday, April 01, 2012

RESENSI ARTIKEL MAJALAH

1.      DATA PUBLIKASI
    1. Tema                            :    Kesehatan
    2. Judul                            :    Kenapa Bayi Nangis Waktu Lahir?
    3. Penulis resensi              :    Rahmat
    4. Pengarang artikel          :    Ryan / (sumber:detikhealth.com)
    5. Penerbit                        :    Tabloid Gaul
    6. No / Tanggal terbit        :    Edisi 44 . Tahun VIII . 16-22 November 2009
    7. No. Halaman                :    Halaman ke-11
2.   RINGKASAN     :
Harusnya si bayi senang keluar dari rahim ibu atau dunia air dalam kandungan ibu .tapi menapa menangis?  Tangisan seorang bayi yang baru dilahirkan adalah bagian indikator kalau bayi yang dilahirkan selamat.  Tangisan bayi juga sebagai penghilang rasa sakit saat melahirkan dan sekaligus penghantar rasa bahagia. Serta pengatur emosi seorang ibu dan juga si bayi.  Sementara bagi si bayi, tangisannya merupakan bagian proses pengambilan nafas untuk pertama kalinya melalui peredaran darah. Tangisan tersebut bagian dari sirkulasi untuk mengirim oksigen ke paru-paru.  Serta tangisan tersebut bagian dari olah tubuh si bayi.  Jadi, jangan heran kalau si bayi menangis saat lahir.
3.      KEUNGGULAN :
  • Artikel mengandung unsur kesehatan yang sangat berguna bagi pembaca.
  • Pengarang menulis artikel dengan gaya bahasa yang enak dibaca oleh remaja, jadi memberi kesan menarik untuk dibaca.
  • Judul artikel membuat pembaca mempunyai keingintahuan yang besar terhadap artikel jadi memberi rasa penasaran untuk dibaca.
  • Kreasi antara tulisan, warna dan gambar sangat kreatif sehingga menarik untuk dilihat.
  • Dengan membaca artikel ini membuat Pembaca jadi tahu tentang yang tidak diketahuinya selama ini.
4.      KELEMAHAN   :
  • Pengarang menulis dengan bahasa tidak baku sehingga lebih besar tertuju untuk remaja, pembaca yang sudah berusia tergolong tua memiliki kesusahan untuk membaca artikel.
  • Kurang lengkap karena dalam artikel hanya menyebutan ‘menurut para peneliti,….’ tidak ada sumber penelitian yang akurat.
5.      PENDAPAT       :
Artikel ini bagus karena menggugah rasa keingintahuan yang besar sehingga pembaca tahu mengapa bayi menangis tetapi kurang dalam hasil penilitian akurat.

Sumber  : http://kurniawanwhu.wordpress.com/2010/05/09/resensi-artikel/

Sunday, November 13, 2011

Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan sepeda motor dikalangan Mahasiswa

Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan sepeda motor dikalangan Mahasiswa.

Dilihat dari faktor sebagai berikut:

Budaya
Seiring berkembangnya jaman, kebudayan pun semakin modern sehinggaan meningkat pula kebutuhan hidup kita. Faktor budaya juga mempengaruhi dalam pemilihan produk, terutama dikalangan Mahasiswa. Lingkungan disekitarnya mampu mempengaruhi secara langsung terhadap sepeda motor apakah yang akan dipilih oleh mahasiswa untuk menjadi alat transportasinya.

Psikologi
Faktor psikologi sangat berpengaruh terhadap keputusan si konsumen dalam memilih sepeda motor apakah yang akan ia pilih, seperti image produk tersebut, harga, spesifikasi, kualitas, dan prestise dikalangan mereka (dalam hal ini adalah Mahasiswa).

Sosial
Selain faktor budaya dan psikologi, prilaku konsumen dalam memilih produk di pengaruhi oleh factor sosial, seperti keluarga, teman, organisasi dan status sosial. Kelompok adalah acuan yang memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap keputusan konsumen memilih produk. Keluarga merupakan yang paling berpengaruh terhadap pembelian konsumen dalam memutuskan untuk memilih sepeda motor apakah yang tepat untuknya.

Sunday, October 16, 2011

Tugas SoftSkill Perilaku Konsumen


  1. Apa yang dimaksud dengan konsumen dan ciri2 konsumen
  2. Jelaskan dengan apa yang dimaksud dengan perilaku konsumen
  3. Jelaskan penggunaan segmentasi pasar dalam penempatan strategi pemasaran
  4. Jelaskan faktor2 yg mempengaruhi pengambilan keputusan knsumen untuk pembelian ulang suatu produk

Jawabannya:
  1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK).
Ciri-ciri konsumen: Membeli sesuatu sesuai dengan kebutuhannya, setelah terpenuhi maka akan mencari yang sesuatu yang dapat memuaskannya. Walaupun sifat seorang manusia itu tidak pernah puas.
  1. Perilaku konsumen adalah perilaku permintaan konsumen terhadap barang dan jasa akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: pendapatan, selera konsumen, dan harga barang, disaat kondisi yang lain tidak berubah (ceteris paribus ). Perilaku konsumen ini didasarkan pada Teori Perilaku Konsumen yang menjelaskan bagaimana seseorang dengan pendapatan yang diperolehnya, dapat membeli berbagai barang dan jasa sehingga tercapai kepuasan tertentu sesuai dengan apa yang diharapkannya
  2. Penggunaan segmentasi pasar dalam penempatan strategi pasar itu sangatlah penting, karena sebelum kita membuat suatu produk, kita harus menentukan terlebih dahulu untuk siapakah produk ini kita buat dan kita konsumsi, agar produk kita ini tepat sasaran dalam penjualannya.
  3. a. Kebudayaan.
    Kebudayaan ini sifatnya sangat luas, dan menyangkut segala aspek kehidupan manusia. Kebudayaan adalah simbul dan fakta yang kompleks, yang diciptakan oleh manusia, diturunkan dari generasi ke generasi sebagai penentu dan pengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang ada.
b. Kelas sosial.
Pembagian masyarakat ke dalam golongan/ kelompok berdasarkan pertimbangan tertentu, misal tingkat pendapatan, macam perumahan, dan lokasi tempat tinggal.
c. Kelompok referensi kecil.
Kelompok ‘kecil’ di sekitar individu yang menjadi rujukan bagaimana seseorang harus bersikap dan bertingkah laku, termasuk dalam tingkah laku pembelian, misal kelompok keagamaan, kelompok kerja, kelompok pertemanan, dll.
d. Keluarga.
Lingkungan inti dimana seseorang hidup dan berkembang, terdiri dari ayah, ibu dan anak. Dalam keluarga perlu dicermati pola perilaku pembelian yang menyangkut:
- Siapa yang mempengaruhi keputusan untuk membeli.
- Siapa yang membuat keputusan untuk membeli.
- Siapa yang melakukan pembelian.
- Siapa pemakai produknya.
e. Pengalaman.
Berbagai informasi sebelumnya yang diperoleh seseorang yang akan mempengaruhi perilaku selanjutnya.
f. Kepribadian.
Kepribadian dapat didefinisikan sebagai pola sifat individu yang dapat menentukan tanggapan untuk beringkah laku.
g. Sikap dan kepercayaan.
Sikap adalah suatu kecenderungan yang dipelajari untuk bereaksi terhadap penawaran produk dalam masalah yang baik ataupun kurang baik secara konsisten. Kepercayaan adalah keyakinan seseorang terhadap nilai-nilai tertentu yang akan mempengaruhi perilakunya.
h. Konsep diri.
Konsep diri merupakan cara bagi seseorang untuk melihat dirinya sendiri, dan pada saat yang sama ia mempunyai gambaran tentang diri orang lain.

Sunday, October 02, 2011

Review My Gadget

Saya ingin mencoba untuk menceritakan pengalaman saya untuk membeli HP yang selama ini saya gunakan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, meningkat pula kebutuhan manusia pada umumnya, termasuk dibidang komunikasi. Sudah bukan hal yang aneh lagi jika seseorang menggunakan telepon genggam atau yang lebih familiar disebut handphone/HP. Begitu pula dengan saya yang sekitar 6 sampai 7 bulan yang lalu sedang menginginkan untuk mengganti HP baru karena HP yang lama sudah sedikit rusak, pada tombol 9 nya tidak berfungsi kembali karena sempat kehujanan tempo hari setelah menonton Grup Band GIGI dikampus tercinta Gunadarma University.
            Oke apa yang saya inginkan sudah diketahui, yaitu sebuah HandPhone, tapi HP apa ya yang cocok untuk saya? Hmm.. perkembangan teknologi dunia komunikasi cukup ekstrim menurut saya, kalau saya membeli HP yang biasa biasa saja pasti akan cepat ketinggalan. Orang orang disekitar saya banyak yang menganjurkan untuk membeli BlackBerry/BB, tapi entah rasanya bukan saya banget itu HP hehe bukan maksud sombong lho.. karena saya kurang suka Chatingan, saya lebih suka main game HP dan memodifikasi HP agar lebih keren lagi, jadi saya putuskan untuk membeli HP ANDROID!
            HP Android itu banyak, tapi yang cocok dengan saya baik fitur maupun harga apa ya? Hmm.. saya suka foto foto baik siang maupun malam, saya juga suka main game otomatis spesifikasi dari si HP harus oke kan, saya pun punya tangan yang besar, apa lagi jempolnya hehe jadi layarnya harus gede. Secara rata rata HP Android itu 80% full touchscreen. Berhubung saya mahasiswa yang segala sesuatu itu harus uang sendiri, berjuang sendiri jadi tidak boleh terlalu mahal. Akhirnya saya menemukan sebuah HP yang cocok untuk saya yaitu Samsung Galaxy Ace!
            Dengan harga yang cukup menguras isi dompet, 3juta untuk harga baru nya saya pun memikir dua kali untuk membelinya, sangat sangat amat berat bagi saya L
Saya pun diharuskan membuat alternatif karena takut Galaxy Ace tersebut tidak kunjung turun harganya tapi HP yang spek oke, kamera oke, layer gede, dan harganya miring hanya Galaxy Ace, dengan mengesampingkan HP HP Android merek local lain, karena merek juga penting bagi saya, selain kita bicara soal kualitas tapi harga jual kembali dan service pun ikut andil dalam pemilihan merek HP.
            Saya pun memutuskan untuk tidak ada alternatif, mau tidak mau dapat atau tidak Galaxy Ace yang menjadi target saya, tapi harga masih hadi kendala L huhu. Tiba tiba terlintas dipikiran, mungkin memang dasar rejeki ya, untuk membeli second dan kebetulan saya punya kenalan teman konter dan berharap untuk dapat Galaxy Ace second bergaransi panjang dengan harga miring hehe senyum pun menghiasi wajahku saat itu :D
            Akhirnya pada awal Juli tahun 2011, saya pun mendapatkan apa yang selama ini saya dambakan, yaitu Samsung Galaxy Ace dengan harga yang cukup jauh dengan harga barunya yaitu 2,25juta, sesegera mungkin saya langsung mencoba si HP ini, dan WOW Fantastis ini seperti ekspetasi saya selama ini, kamera 5megapixel dengan LED Flash mampu menghasilkan foto yang jernih, spesifikasinya dengan Processor 800mhz cukup untuk menjalankan game game kesukaanku.Dan terakhir, layer 3,5 inch pas sekali di genggam maupun digunakan mengetik sms ataupun hal lainnya.

Monday, May 30, 2011

Perlindungan Konsumen


Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
  • Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  • Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  • Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  • Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain:
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Antimonopoli dan Persaingan Usaha


Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .

Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger




Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .

Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.