Monday, October 05, 2015

Antimonopoli dan Persaingan Usaha


Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .

Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger




Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .

Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Enaknya, Gadis Cantik Ini Keliling Dunia Gratis Berkat Blog


Jadi blogger jika serius bisa menghasilkan pendapatan yang lumayan, bahkan keliling dunia. Seperti yang dialami blogger cantik asal Inggris bernama Mollie Bylett ini. Dia bisa mengunjungi berbagai negara secara cuma-cuma, bahkan dibayar.

Dikutip detikINET dari Daily Mail, Senin (5/10/2015), Mollie yang baru berusia 21 tahun ini awalnya iseng membuat blog untuk menulis pengalaman perjalanan dan petualangannya. Tak dinyana, blognya banyak dibaca dan menarik para sponsor.

Jadilah beberapa brand bekerja sama dengannya, sebut saja produsen action cam terkenal, Go Pro. Kini, dia dibayar untuk bepergian ke berbagai negara. Dia sudah mengunjungi Australia, Selandia Baru, Portugal, Spanyol sampai Indonesia.

Foto perjalanannya banyak diposting juga di Instagram yang telah mengumpulkan belasan ribu follower. "Di satu setengah tahun pertama, blogku hanyalah untuk hobi, aku bekerja keras walaupun tidak menghasilkan uang," kisahnya.

"Kemudian aku menyadari trafiknya terus meningkat. Aku bicara pada blogger lain dan menyadari bisa memperoleh sesuatu dari situ. Kemudian aku mulai mendapat proyek berbayar. Akhirnya kerja kerasku ada hasilnya," paparnya.

Terakhir, ia disponsori oleh GoPro untuk peluncuran produk di Australia. "Aku diberi kamera terbaru mereka dan misinya hanyalah bersenang senang sambil merekam video," kata Mollie.

"Semua ini seperti mimpi. Bepergian membuka mataku pada banyak hal dan membantuku menjadi orang yang lebih baik. Aku tak bisa membayangkan hidup tanpa traveling sekarang ini," pungkasnya.






Tuesday, March 31, 2015

WHAFF Si Aplikasi Penghasil Dollar via Android

WHAFF adalah aplikasi android yang bisa menghasilkan dollar dengan sangat mudah. Anda tidak perlu memiliki skill di bidang IT, tidak perlu memiliki blog,  tidak perlu membuat artikel, tidak perlu mengikuti bisnis affiliasi dan lain sebagainya. Anda hanya cukup duduk manis dan mainkan ponsel atau tablet android anda maka akan mendapatkan Uang. menarik bukan?

WHAFF dapat menambahkan fitur aplikasi baru di Android dengan imbalan berupa Dollar yang terus-menerus mengalir dari aplikasi yang anda download dari WHAFF. Kita tinggal download aplikasi yang di sarankan oleh WHAFF lalu kita akan dapat imbalan, sangat mudah!!!

Aplikasi yang bisa menghasilkan dollar untuk anda adalah WHAFF Rewards. WHAFF Rewards adalah pemasar aplikasi-aplikasi android sama kaya play store, namun bedanya aplikasi WHAFF akan memberikan imbalan setelah anda mendownload aplikasi android dari WHAFF. Jadi tugas anda adalah hanya mendownload aplikasi-aplikasi android lewat WHAFF Rewards, imbalannya pun cukup lumayan dari 1 aplikasi yang di download anda bisa mendapatkan imbalan sampai $0.25-$0.50. Setelah earning anda mencapai $10.00 anda bisa mencairkannya via PayPal atau Google Play Gift Cards juga bisa.

Minimal Payout dari aplikasi WHAFF yaitu $10 via paypal dan bisa anda tarik setiap harinya jika sudah melampaui minimal payout. Untuk mendapatkan $5-10/hari dari aplikasi WHAFF di Android itu semua tergantung anda. Jika anda rutin menggunakan aplikasi ini tentunya untuk $5-$10/hari itu sangat mudah sekali.

NAH! Kebetulan ane lagi demen banget maen Dot Arena trus ane dapet kode WHAFF dari forum luar yang katanya bisa bikin kita dapet $15 lebih per hari (gak mesti Dot Arena, semua game di Android juga bisa kok). Jadi kalian bisa beli Diamond atau VIP/Monthly Card tanpa harus keluarin kocek dari dompet kalian sendiri.

BB96090 << kalo pake kode ini nanti unlock Premium Picks yang $7 sama $8.3

Ini cara yang aman, halal, dan legal kok, gampang banget lagi modalnya cuma HP Android aja.

Caranya:
1. install WHAFF, cari di Play Store ada kok.
2. habis install nanti kalian klik Login, login aja pake akun Facebook kalian.
3. terus kalian bakal disuruh masukin kode PREMIUM, masukin aja BB96090.

Normalnya kalian dapet $0.3, tapi kalo beruntung coba kode di atas bisa langsung dapet $2 lho.
Tanpa masukin kode diatas, kalian gak bisa lanjut ke tahap selanjutnya dan saldo kalian akan tetap $0 (SAYANG BANGET KAN?).

Setelah itu kalian jalanin Daily Premium Picks, kalian pilih yang install Airbnb yang dapet $7 sama Trello dapet $8.3, nah terus kalian buka aplikasinya minimal 4 menit per hari biar dapet lagi bonus $0.5, mantep kan?

Bonus $0.5 itu bisa kalian ulang sampe 3 kali sehari. jadi total sehari kalian bisa dapet $7 + $8.3 + $0.5 + $0.5 + $0.5 = $16.8
Sehari aja $16,8. Gimana kalo sebulan? Apalagi setahun?
Belum ditambah kalo kalian aktif install aplikasi lain di Premium Picks bisa dapet lebih banyak. selamat mencoba.

Kalo udah terkumpul kalian tinggal tuker sama Google Play Gift Cards.