Tuesday, November 27, 2012

Dua TKI alami kekerasan di Malaysia



Kementerian Luar Negeri Indonesia membenarkan adanya laporan perlakuan tidak layak yang diterima oleh dua pembantu rumah tangga yang bekerja di Malaysia. "Kami memang menerima laporan itu dan saat ini tengah mendalaminya," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang Razak. "Laporan yang kami dengar keduanya mengalami eksploitasi mereka disuruh bekerja lewat batas waktu yang ditentukan, dengan bayaran sangat minim juga sering disuruh mijitin majikan perempuannya hingga larut malam juga mengalami kekerasan."
Laporan yang diterima oleh Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia mengatakan keduanya dipekerjakan dengan upah minimum dan waktu kerja yang tidak menentu. Keduanya menurut laporan yang dihimpun oleh Wartawan BBC di Malaysia, Jeniffer Pak, bekerja untuk pejabat senior di lingkungan pemerintah negara jiran tersebut.
Sumber BBC Indonesia di lingkungan Kementerian Luar Negeri juga membenarkan bahwa pelaku merupakan pejabat tinggi di Malaysia. Laporan tentang adanya peristiwa kekerasan ini terjadi hanya sebulan sebelum rencana pengiriman TKI ke Malaysia kembali di buka oleh Pemerintah Indonesia.
Namun sejauh ini tidak ada kepastian apakah laporan baru tentang kekerasan yang dialami oleh dua pembantu rumah tangga Indonesia ini akan membatalkan rencana pembukaan kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia pada bulan depan. "Laporan yang kami dengar keduanya mengalami eksploitasi mereka disuruh bekerja lewat batas waktu yang ditentukan..." Tatang Razak "Itu akan kita lihat secara menyeluruh lagi kalau untuk rencana pembukaan kembali kan kita telah melakukan amandemen," kata Tatang.
Tatang mengatakan ditengah proses pembukaan kembali pengiriman TKI ke Malaysia, pemerintah mengajukan sejumlah hal yang harus disepakati oleh pemerintah negara jiran itu. "Di lapangan kita masih menemukan Malaysia tidak mau ada pencantuman gaji minimum dalam kontrak atau job order yang kita ajukan." "Kita berhak menentukan gaji perbulannya kalau mereka tidak mau berarti kan mereka ngga sanggup bayar dan jangan ambil."
Sebelumnya sejumlah pihak di Indonesia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja sektor pembantu rumah tangga ke Malaysia. Laporan kekerasan dua pekerja wanita Indonesia ini merupakan yang pertama sejak kedua negara menandatangani perjanjian perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

Penyelesaian
Sebaiknya perjanjian perlindungan ditandatangani oleh kedua Negara yang bersangkutan ini tidak hanya dijadikan wacana, tapi harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memiliki penghidupan yang layak. Kedua pemerintah harus manjadikan persoalan semacam ini sebagai kasus yang harus ditangani secara intensif, karena jika tidak, kejadian yang serupa akan terus terulang.

Analisis Menurut:
Sudut pandang buruh
Masalah seperti ini seringkali tidak membuat para buruh TKI diluar negeri sana kapok, karena walaupun gencarnya pemberitaan seperti ini tidak menyurutkan keinginan mereka untuk mencari nafkah bagi keluarganya di kampong sana. Lagi-lagi ekonomi yang menjadi permasalahan. Mereka tidak dapat berbuat banyak saat dianiaya oleh majikan, karena mereka tidak memiliki kekuatan untuk melawan.

Sudut pandang majikan
Biasanya persoalan komunikasi menjadi awal dari kekerasan ini bisa terjadi, karena keterbatasan bahasa yang dimiliki oleh para TKI kita di luar negeri sana sehingga membuat geram para majikan. Karena saat disuruh mengerjakan sesuatu, TKI tersebut tidak mengerti sehingga memancing amarah dan berujung kepada kekerasan.

Sudut pandang pemerintah
Persoalan ini sudah sangat sering terjadi tapi mengapa terus menerus terulang? Karena pemerintah tidak menganggap ini sebagai persoalan yang serius, mereka hanya menganggap ini sebagai persoalan yang sepele sehingga jalan keluar yang diinginkan tidak kunjung datang.

Friday, November 09, 2012

Corporate Social Responsibility



 Pengertian CSR, manfaat bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
            CSR memiliki manfaat bagi masyarakat, yaitu kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (TANGGUNG JAWAB SOSIAL PLN).

STRUKTUR ORGANISASI
PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari  Tanggungjawab Sosial Perusahaan
Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
  • Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
  • Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
  • Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.

PELAKSANAAN PROGRAM
1. PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
a) Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur
b) Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan:
  • Bantuan bencana alam.
  • Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
  • Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
  • Bantuan perbaikan sarana ibadah.
  • Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia
  • Bantuan Sarana air bersih,

c) Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:
  • Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
  • Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
  • Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
  • Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
  • Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
  • Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
  • Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
  • Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
  • Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
  • Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
  • Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
  • Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
  • Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera

2. PROGRAM DESA MANDIRI ENERGI di antaranya:

v Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)
PLTMH di bangun di areal yang relatif terpencil, sulit diakses oleh jaringan listrik secara ekonomis, namun memiliki potensi sumber air yang potensial dan luas hutan yang memadai untuk menjamin pasokan air. Untuk memberi manfaat penerangan sekaligus mendorong masyarakat setempat memelihara kelestarian lingkungan, PLN membantu pembangunan PLTMH bekerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu unit PLTMH hasil kerja sama ini dibangun di Desa Pesawaran Indah, Lampung.
Beberapa unit PLTMH kerja sama PLN dengan Universitas Gadjah Mada, juga dibangun di beberapa lokasi lain, yakni:
  • Dusun Lebak Picung, menerangi 52 KK, 1 sekolah dasar dan 1 musholla.
  • Desa Adat Susuan Karang Asem, Provinsi Bali dengan kapasitas 25 KW
  • Dusun Kampung Sawah, kapasitas 6 KW, menerangi 40 KK
  • Dusun Bojong Cisono, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
  • Dusun Cibadak, kapasitas 6KW, menerangi 266 KK
  • Dusun Cisuren, kapasitas 12KW, menerangi 120 KK
  • Dusun Ciawi, kapasitas 6KW, menerangi 180 KK
  • Dusun Luewi Gajah, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
  • Dusun Parakan Darai, kapasitas 10 KW, menerangi 54 KK
  • PLTMH di Sungai Code, Yogyakarta

v Pembangkit listrik biogas
Pembangit biogas didirikan di daerah dengan kegiatan peternakan yang dominan. Pembangkit ini memanfaatkan kotoran ternak, biasanya sapi, sebagai bahan utama. Proses pembangkitan listrik dilakukan dengan memanfaatkan gas metan dari proses fermentasi kotoran ternak. Gas metan yang dihasilkan dapat digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik atau dapat digunakan untuk memasak. Sisa fermentasi dpat digunanakan sebagai pupuk. PLN telah mendukung pengembangan komunitas berbasis optimalisasi biogas dan potensi lokal di Desa Bojong Sleman yang mandiri, bekerja sama dengan Fakultas Teknik UGM.

v Pendidikan dan penyuluhan
Selain kegiatan pembangunan prasarana yang berkaitan dengan energi, dalam Program CSR Desa Mandiri Energi PLN juga menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan memberi pengertian mengenai pengaruh listrik, jaringan transmisi dan distribusi listrik terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat selain pelaksanaan program bantuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

v Pelestarian alam, termasuk penghijauan
Penanaman dan kegiatan pemeliharaan pohon yang selama ini telah rutin dilakukan untuk membantu lingkungan dalam pemulihan dampak aktivitas manusia. Pada tahun 2010 sampai dengan 2011 PLN telah menanam pohon sebanyak 126.705 pohon.
  
3. PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT
v Program Kemitraan (PK)
Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana yang berasal dari bagian laba BUMN.
Pelaksanaan PK umumnya dilakukan melalui pembinaan secara struktural oleh Perseroan langsung pada Mitra Binaan melalui Kantor Wilayah/Distribusi, Cabang, Unit Pelayanan, Area Pelayanan (kecuali yang berlokasi sama dengan Kantor Wilayah/Distribusi). Pelaksanaan PK pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:
  • Melakukan survei penelitian lapangan atas permohonan bantuan dari calon Mitra Binaan. Evaluasi kelayakan dilakukan sesuai kaidah usaha yang layak dan sehat, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait;
  • Melakukan pembinaan kemitraan berupa pendidikan dan pelatihan, pemasaran, bantuan modal kerja, memproses jaminan kredit, pemantauan dan evaluasi pada Mitra Binaan, pencatatan dan pembukuan transaksi yang terkait;
  • Membuat laporan secara periodik (triwulan dan tahunan).

v Program Bina Lingkungan
Program bina lingkungan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan pendidikan bagi masayarakat sekitar lokasi transmisi dan distribusi yang tidak mampu, namun memiliki kecerdasan dan kemauan besar untuk melanjutkan pendidikan. Selain itu, dilakukan melalui kegiatan pelestarian alam berupa partisipasi program penghijauan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal bekerja sama dengan Pemerintah dan realisasi penghijauan sekitar instalasi PLN.
Kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka Bina Lingkungan adalah kegiatan bantuan bencana alam (BUMN Peduli) yang terjadi di Merapi, Mentawai, Gunung Sinabung, banjir bandang Wasior dan kegiatan sosial lainnya.

KISAH MITRA BINAAN
JAT’S CRAFT – KOTA GEDE YOGYAKARTA(PENGRAJIN TEMBAGA)
Salah satu mitra binaan PT PLN (Persero) yang merasa mendapat manfaat dari Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang PKBL itu adalah Bapak Ojat Sudrajat Pemilik JAT’S CRAFT di Kota Gede, Yogyakarta. Bapak tiga anak yang bermigrasi di saat masa kanak-kanaknya ke Yogyakarta dari Sumedang Jawa Barat mengikuti orang tuanya yang berdarah wiraswasta. Di kota pengrajin tembaga itu, dimulailah usaha kecil Pak Ojat di tahun 2001. Namun, badai krisis moneter 97-98 berimbas pada usaha kecilnya. Pak Ojat pun membuat banyak proposal ke hampir seluruh instansi. Tak putus asa hingga di tahun 2000, PKBL PT PLN (Persero) mencairkan bantuannya sebesar kurang lebih Rp 4 jutaan dan semenjak itu, ia menjadi mitra binaan PT PLN (Persero).
Dua tahun setelah menjadi mitra PT PLN (Persero), Jat’s Craft—sudah mengikuti pameran di Surabaya.  Tahun 2003 mengajukan proposal lagi ke PKBL PT PLN (Persero) setelah pinjaman yang pertama sukses ia tunaikan, PKBL PT PLN (Persero) karena kepercayaannya memberikan dana Rp 14 juta. tahun 2004 ada pameran ke Singapore. Gempa bumi Jogjakarta tahun 2006 membuat kegiatan usahanya berhenti. Mulai dari rumah, workshop dan mesin hancur total. tetapi, PT PLN (Persero) memberi kelonggaran Satu tahun tidak mengangsur. Tidak hanya kelonggaran angsuran, PT PLN (Persero) mengajak mitra kerja yang ulet ini untuk pameran ke Berlin. memberi kesempatan pameran di tingkat internasional untuk menjual karya-karyanya. “Saya beruntung, sudah lama menjadi mitra PT PLN (Persero), karena UKM-UKM baru lainnya kalau ingin mendapatkan bantuan, harus ada jaminannya.
Mungkin untuk penghindaran kredit macet di masa depan.”Pak Ojat juga mengutarakan bahwa semestinya ada tingkatan kepercayaan yang lebih tinggi ketika mitra binaan telah terjalin lebih dari sepuluh tahun. Ini adalah pengalaman Pak Ojat ketika pameran oleh PT PLN (Persero) di Berlin. Seorang pembeli memesan kerajinannya hingga 1,3 M rupiah. Tapi, pemesan tersebut hanya mau memberi uang muka 30% saja, Pak Ojat kelimpungan darimana ia peroleh 20% untuk modal awalnya. “Saya minta saran dari PT PLN (Persero) saat itu, bahkan saya menawarkan bagi hasil dengan PT PLN (Persero). Tapi karena belum ada programnya, PLN PT PLN (Persero) tidak bisa mencairkan dana untuk saya. Ya sudah, saya lepas pesanan itu karena memang saya tidak punya modal cukup.” Akan tetapi, hal itu tidak membuatnya putus asa. Justru memacu Pak Ojat semakin kreatif dan ulet lagi.


SURYA UTAMA MANDIRI (IBU HARYANTI) (PENGRAJIN TEMPURUNG)
Awalnya, sambil bekerja sebagai guru TK honorer, Haryanti membuat kreasi dari tempurung kelapa yang sederhana. Hingga suatu hari, seorang datang padanya untuk membuat kreasi baru, tas dari batok. “Wah, pertama sih takut gagal, tapi ada hasrat untuk membuat kreasi yang lain.” kata perempuan kelahiran tanggal 23 Desember ini. Setelah mencoba dan berhasil ditambah pelanggannya puas, membuat semangat untuk berkreasi bentuk baru. ”Kalau barangnya itu-itu saja, pelanggan bisa bosan. Kita juga bisa kalah dengan mereka yang memiliki usaha serupa.” kata mantan guru honorer ini. Usaha yang dirintis tahun 2002 ini, awalnya membuat sendiri produk-produknya.
Namun, itu dilakukannya sebelum pesanan melimpah seperti sekarang. Mulai dari mengambil limbah tempurung, membentuknya menjadi karya seni hingga pemasaran, ia lakoni dengan bantuan sang suami. Kini, ketika usahanya telah mekar, ia tak sanggup lagi bekerja sendiri sehingga mempekerjakan orang lain. Sebanyak 10 karyawan sekarang membantunya memproduksi aneka kerajinan tempurung kelapa ini. ”Saya dan suami tinggal membagi-bagi tugas. Saya memegang pemasaran, sedangkan suami bagian produksi barang-barang,” tambah ibu tiga anak ini. Untuk memasarkan produknya, ajang pameran menjadi andalan. Apalagi setelah mendapat suntikan dana PKBL dari PT PLN (Persero), ajang pameran yang menjadi salah satu keberhasilannya. “Program PKBL-nya PT PLN (Persero) itu bagusnya tidak hanya kasih uang saja, tapi PLN benar-benar memberdayakan kami, salah satunya ajang pameran,” tuturnya gembira. Lulusan sekolah perguruan ini mengaku diajak teman untuk membuat proposal kepada PKBL PT PLN (Persero) tahun 2008 dengan dana Rp 20 juta. “Ini pertama kali, dan sebulan kemudian, saya dapat telepon kalau proposal saya disetujui dan dana segera cair.”
Pameran terbukti ampuh untuk memperkenalkan produk ini pada kalangan yang lebih luas. Buktinya, pesanan datang dari mana-mana seperti Jakarta, Bali, bahkan dari negeri yang jauh, Jamaica, Kanada dan Malaysia. Haryanti sangat terbantukan sebagai salah satu mitra binaan PT PLN (Persero). “UKM itu kan yang paling penting adalah pameran dan pemasaran. PKBL PT PLN (Persero) membuat saya nyaman dengan program ini.” Tidak hanya sekedar memberi bantuan berupa materi dan pemasaran, Haryanti tertolong sekali dengan para pejabat PKBL PLN yang menurutnya dapat memberi tenggang rasa apabila dia tidak bisa mengangsur. Meski relatif jarang, namun pernah ia mengalami kesulitan keuangan, hingga menunggak 1 bulan. PT PLN (Persero) tidak memberikan beban bunga kepada tagihannya yang telat. “Berbeda dong dengan Bank, telat sedikit pasti kami ketar ketir karena ada beban bunga dan biaya keterlambatan. Alhamdulillah, PT PLN (Persero) begitu percaya pada saya, toh karena waktu itu saya memang kurang. Ini hampir lunas doakan lancar dan PT PLN (Persero) tetap percaya kepada saya sebagai binaan mereka.”

BERBAGI TERANG UNTUK SEMUA
Siapa yang tidak mengenal PT PLN (Persero) ? Perusahaan Listrik Negara yang merupakan salah satu BUMN terbesar milik negeri ini. Keberadaan PT PLN (Persero) merupakan hal yang sangat penting dan mendasar bagi masyarakat. Tanpa penerangan, buku ini tidak akan berada di tangan Anda. Di era 80-an, ada program namanya Listrik Masuk Desa. Program ini adalah pencapaian PT PLN (Persero) untuk menerangi negeri ini hingga ke pelosok nusantara.
Kini, seluruh nusantara terang benderang. PT PLN (Persero) telah berhasil menerangi pelosok daerah. Masyarakat tentunya sangat terbantu oleh PT PLN (Persero) karena listrik telah sampai ke rumah mereka. Melihat bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat, maka sangat penting bagi PT PLN (Persero) dan masyarakat untuk bergandengan tangan agar kedua belah pihak saling menguntungkan. Pelanggan mendapat pelayanan terbaik dari PT PLN (Persero), sementara PT PLN (Persero) mendapat bantuan dari masyarakat karena ikut menjaga dan memelihara hingga merasa memiliki instalasi PT PLN (Persero).
Tidak hanya hubungan sebagai pelanggan, tapi PT PLN (Persero) pun berkontribusi secara sosial bagi masyarakat. Lewat program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), PT PLN (Persero) turut berperan serta membantu pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hadirnya CSR PT PLN (Persero) tentu dapat memberikan citra positif bagi PT PLN (Persero).
Lewat buku ini, mari kita terus bergandengan tangan. Berkomunikasi dua arah demi pencitraan perusahaan yang baik dalam menerapkan Good Corporate Governance. Buku ini hadir untuk Anda sebagai tanda santun bagi kami kepada mitra binaan kami yang setia dan telah sukses dengan usahanya dan membawa harum PT PLN (Persero).

Friday, November 02, 2012

Kasus Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Contoh Kasus perlindungan konsumen : 
-         Kasus Perda DKI tentang Parkir
Pengacara publik David ML Tobing menggugat Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kami telah mengajukan permohonan uji materil Pasal 36 ayat (2) Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran ke MA terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata David, usai mendaftarkan uji materi Perda Perparkiran di Jakarta, Kamis.
Pasal 36 ayat (2) Perda DKI No. 5 Tahun 1999 menyebutkan: "Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir. David menilai Pasal 36 ayat (2) itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 18 ayat (1) huruf a menyebutkan: "Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha".

Menurut dia, isi Pasal 36 ayat (2) Perda DKI itu merupakan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen apabila terjadi kehilangan.
"Aturan pencantuman klausula itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU PK," katanya.

David mengatakan, dua tahun sejak berlakunya UU Perlindungan Konsumen, Gubernur DKI Jakarta tidak menyesuaikan Perda Perparkiran itu dengan UU Perlindungan Konsumen. Padahal, lanjutnya, aturan klausula baku dalam UU Perlindungan Konsumen telah menjadi yurisprudensi tetap MA salah satunya lewat putusan PK No. 124 PK/Pdt/2007 jo Putusan Kasasi No. 1264 K/Pdt/2005. "Ini menyangkut gugatan Anny R Gultom kepada PT Securindo Packatama di PN Jakarta Pusat pada tahun 2000 karena pernah kehilangan mobil di areal parkir yang kebetulan saya yang menanganinya," katanya.

Pencantuman klausula baku dalam tiket parkir dikatakan kesepakatan cacat hukum yang berat sebelah karena mengandung ketidakbebasan pihak yang menerima klausula, kesepakatan itu diterima dalam keadaan terpaksa, katanya mengutip pertimbangan majelis.
Karena itu, advokat yang kerap menangani kasus-kasus perlindungan konsumen ini meminta majelis MA mencabut atau membatalkan Pasal 36 ayat (2) Perda DKI No. 5 Tahun 1999 itu karena masih mengandung pencantuman klausula baku dalam bentuk pengalihan tanggung jawab. "Pasal 36 ayat (2) Perda No. 5 Tahun 1999 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya memerintahkan termohon (Gubernur DKI) untuk mencabut Pasal 36 ayat (2) itu atau setidaknya menyesuaikan dengan UU Perlindungan Konsumen," katanya. (Ant)


Kasus diatas menjelaskan, bahwa Perda yang dimiliki di DKI tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen yang ada. Perda tersebut menjadi sangat tidak beretika, karena perda tersebut malah menyebutkan bahwa pelaku usaha mengalihkan tanggung jawabnya kepada konsumen atas kehilangan atau kerusakan kendaraan selama di dalam petak parkir. Oleh karena itu, ada baik nya bagi Gubernur setempat, bisa berlaku lebih bijak dalam melindungi warganya sebagai konsumen.

Sumber : Wikipedia dan TvOneNews

Saturday, October 27, 2012

Penyimpangan dari Good Corporate Governance (GCG)


Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.

Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.

Siapa Yang Harus Menguasai GCG?
Beberapa jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya:
  • Dewan Komisaris,
  • Direksi,
  • Corporate Secretary,
  • Komite Audit,
  • Komite GCG,
  • Bagian Legal dan Compliance,
  • Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
  • Dana Pensiun,
  • Yayasan/Koperasi, 
  • Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.

 
Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance adalah sebagai berikut :
  1. Transparasi
    Yaitu mengelola perusahaan secara transparan dengan semua stake holder (orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas perusahaan). Di sini para pengelola perusahaan harus  berbuat secara transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat laporan usaha, tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang dianggap penting dan relevan.
  2. Accountability
    Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Manajemen harus membuat job description yang jelas kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi dasar setiap bagian. Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya, fungsi dan tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan perusahaan.
  3. Responsibility
    Yaitu menyadari bahwa ada bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Di sini perusahaan harus memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Perusahaan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.
  4. Independensi
    Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan supaya bisa memelihara keberlangsungan bisnisnya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satu pun yang dirugikan.
  5. Fairness
    Yaitu semacam kesetaraan atau perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus membuat sistem yang solid untuk membuat pekerjaan semuanya seperti yang diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut diharapkan semua peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang punya kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis kita.

Contoh Kasus :
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT PLN (Persero) apabila BUMN sektor listrik itu meneruskan kebijakan capping untuk TDL sektor industri. KPPU akan mengkaji sesuai dengan prosedur lewat pemeriksaan selanjutnya. Kemungkinan pasal yang akan dikaji KPPU ialah pasal 19d di dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 yang mengatur masalah diskriminasi terkait penerapan tarif terhadap para pelaku industri.Untuk itu, KPPU akan segera menelisik data-data PLN untuk melihat siapa saja pelanggan industri yang menikmati capping dengan yang tidak. Sementara ini, KPPU mengakui pada 2010 memang terdapat perbedaan tarif untuk golongan-golongan industri. Untuk golongan industri kecil atau rumah tangga yang dikenakan capping diganjar Rp803 per KWh. Sementara yang tidak kena capping dikenakan Rp916 per KWh. Sehingga ada disparitas harga sekitar Rp113 per KWh. Sementara untuk golongan menengah berkapasitas tegangan menengah berbeda Rp667 per KWh apabila dikenakan capping dan Rp731 KWh untuk yang tidak. Perbandingan bagi industri yang memakai capping dengan yang tidak, untuk tegangan menengah sebesar 23%. Untuk golongan tarif untuk keperluan industri besar, mereka yang dikenakan capping harus membayar sebesar Rp594 per KWh sementara yang tidak menjadi Rp605 per KWh (disparitas harga Rp11 per KWh). Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, KPPU akan segera melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada berdasarkan surat yang masuk ke pihaknya pada 11 Januari silam.
KPPU juga akan panggil pihak yang selama ini diuntungkan dengan tarif lebih rendah atau yang iri terhadap perbedaan harga karena mereka dikenakan beban yang lebih tinggi dibanding yang lain. Selain itu, mereka juga akan memanggil Pemerintah dan Kementerian Keuangan dan Dirjen Listrik Kementerian ESDM untuk meminta pandangan dari mereka dan akan membuktikan di lapangan misal cek kuitansi supaya ada fakta dan data hukum tidak hanya data statistik.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik sebenarnya sudah mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik kemudian juga memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Akibat dari PT. PLN yang memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Banyak daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Analisis :
Menurut saya perusahaan diatas telah menyimpang dari metode Good Corporate Governance, karena disini PLN selaku perusahaan listrik satu-satunya di Indonesia terlihat tidak memiliki tanggung jawab (Responsibility) yang baik terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat selaku pengguna layanan listrik PLN merasa sangat dirugikan dengan terjadinya krisis listrik yang dialami oleh pihak PLN.


Sunday, October 14, 2012

Analisis Iklan Layanan Masyarakat Shampo "Emeron"

 

Iklan merupakan media promosi bagi kalangan yang ingin menginformasikan antara lain, barang ide, dan jasa. Penggunaan bahasa dalam iklan bertujuan untuk mempengaruhi pembaca atau pendengar. Dengan demikian, pembuat iklan akan berusaha membuat iklan yang bermakna positif dan dengan penampilan semenarik mungkin sehingga para konsumen berminat untuk membelinya. Sebelum itu kita perlu menganalisis arti atau makna dari iklan tersebut, baik dari sudut pandang etika, norma, dan nilai.

EMERON


“Rambut lembut, nurut, narsis boleh dong! Baru Emeron silky moist dengan activita care aktif menutrisi dari dalam, menjaga kekuatan rambut, lindungi dari pengaruh luar, diperkaya rosemilk terasa lembut dan gampang diatur. Dia semakin sayang, rambut emeron ketauan deh! Emeron silky moist naturally different.”

Analisis :
Dari sudut pandang etika, iklan ini menggunakan tata bahasa yang tidak baku namun cukup sesuai dengan etika, disini bisa terlihat dari penggunaan kata-kata "narsis boleh dong!" dan pada iklan ini menampilkan adegan-adegan yang pantas untuk disaksikan oleh semua kalangan.
Dari sudut pandang norma, iklan ini tidak melanggar norma-norma yang berlaku, karena iklan ini menceritakan keunggulan-keunggulan produknya tanpa membandingkan atau merendahkan produk kompetitor.
Dari sudut pandang nilai, iklan ini memliki nilai-nilai positif antara lain kalau menggunakan Shampo Emeron, rambut terasa lembut dan gampang diatur, sehingga sang kekasih pun akan semakin sayang karena rambutnya lebih lembut dan enak untuk dibelai.

Sunday, October 07, 2012

Rangkuman Kick Andy

Kick Andy episode 5 Oktober 2012 menceritakan pentingnya sebuah kejujuran dalam segala hal, seperti pada narasumber pertama.adalah seorang Kepala Sekolah disebuah sekolah Menengah Pertama di sebuah daerah. Disini dia mengajarkan anak didiknya bahwa negara kita, Republik Indonesia tidak akan mampu bertahan jikalau tiadanya sifat kejujuran pada setiap masyarakat Indonesia. Dia memberi contoh dengan mendirikan sebuah Warung Kejujuran, warung yang menjual berbagai macam keperluan untuk keperluan belajar. Warung itu tak bedanya dengan koperasi-koperasi sekolah pada umumnya, yang membedakannya adalah sistemnya. Dimana setiap siswa yang akan membeli diwajibkan untuk mengisi buku pembelian dan membayarkan kedalam sebuah kotak yang berisi uang-uang hasil penjualan barang-barang.

Sang Kepala Sekolah tak kapok-kapok untuk menanamkan sifat-sifat kejujuran pada setiap siswanya, meskipun berdirinya Warung Kejujuran tak selalu mulus seperti yang diharapkan, karena warung tersebut kerap kehilangan barang dan tanpa adanya uang di dalam kotak yang telah disediakan. Kepala Sekolah kembalikan mendirikan Telepon Kejujuran, dengan berprinsip yang sama seperti Warung Kejujuran. Telepon ini bekerja layaknya wartel umum. Dengan tarif Rp.1.000,- untuk telepon ke handphone lain permenit dan Rp.300,- permenit untuk ke nomor rumah. Sama seperti Warung Kejujuran, Telepon Kejujuran pun tak berjalan seperti yang diharapkan. Karena kerap kehabisan pulsa tanpa diiringi dengan bertambahnya uang pada kotak uang yang telah disediakan.

Ada pula seorang tukang becak yang menjual bensin eceran dengan sistem kejujuran. Dengan bermodalkan pamflet yang berisikan pesan-pesan moral mengenai pentingnya sebuah kejujuran, ia terus berjualan bensin walaupun telah merugi hingga lima juta rupiah.

Lalu ada seorang anak beserta adiknya yang mampu membuat sebuah permainan bertemakan anti-korupsi. Dengan bertemakan perlawanan Burung Garuda disebuah rumah yang diartikan bangsa Indonesia, melawan serbuan tikus-tikus jahat yang diartikan sebagai koruptor. Permainan yang dapat dimainkan pada gadget iPad ini, didesain sedemikian rupa agar aman dimainkan oleh anak-anak tanpa mengurangi nilai-nilai pendidikannya. Seperti nilai-nilai kejujuran, kegigihan, kebanggaan pada bangsa.

Menurut analisis saya dari sudut pandang etika, sudah melakukan anti-korupsi dengan beretika baik karena mereka tidak secara langsung dalam menyinggung salah satu pihak. Menurut norma-norma yang berlaku pun sama, mereka tidak melanggar norma-norma yang berlaku. Dan begitu pula dengan nilai-nilai yang berlaku, mereka mampu memberi contoh yang baik kepada sesama dan mengajarkan sifat-sifat kejujuran kepada sesama untuk setiap golongan, segala kalangan.

Sunday, September 30, 2012

10 Unsur Tradisional Pernikahan Adat Palembang

10 Unsur Tradisional

Adalah sebagian kecil yang bisa ditemukan dalam rangkaian prosesi pernikahan Adat Palembang. Menjadi fakta yang sangat menarik kala modernisasi dan era minimalis sudah merasuki hampir semua segi kehidupan, termasuk prosesi pernikahan, masih ada sebagian orang yang tetap teguh mempertahankan tradisi dan budaya. Ini juga sebagai bukti bahwa keagungan adat istiadat tak lekang termakan zaman, serta tidak mengenal status sosial individu.
Teks: Maria Djajaputra



1. PENYELIDIKAN TERHADAP SANG GADIS
Calon mempelai perempuan masih harus "diselidiki" oleh utusan pihak keluarga calon laki-laki. Arti kata "selidik" bukan melambangkan kecurigaan, melainkan pendekatan yang dilakukan oleh keluarga calon mempelai laki-laki dan memastikan bahwa calon mempelai perempuan belum ada yang meminang. Prosesi ini dikenal dengan nama Madik, berasal dari bahasa Jawa Kawi yang berarti mendekat atau pendekatan. 

2. MEMAGARI SANG GADIS
Setelah proses Madik berhasil, maka calon mempelai perempuan "dipagari". Proses adat ini bernama Menyenggung atau Senggung yang berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya "pagar". Prosesi ini bertujuan agar si gadis tidak diganggu lagi oleh senggung (sebangsa musang) sebagai kiasan tidak diganggu oleh laki-laki lain. Keluarga besar laki-laki mengirimkan utusan resmi kepada pihak keluarga si gadis dengan membawa tenong (keranjang antaran) atau sangkek terbuat dari anyaman bambu berbentuk bulat atau segi sempat berbungkus kain batik bersulam emas berisi makanan, bisa juga berupa telur, terigu, atau mentega sesuai keadaan keluarga si gadis. 

3. MENGIKAT GADIS
Bila proses senggung telah mencapai sasaran, pihak keluarga laki-laki masih harus kembali lagi membawa tenong sebanyak 3 buah, masing-masing berisi terigu, gula pasir, dan telur itik. Dengan adanya proses adat Ngebet ini, berarti kedua belah keluarga telah Nemuke Kato atau sepakat bahwa si gadis telah "diikat" oleh pihak laki-laki. Sebagai tanda ikatan di antara keduanya, pihak laki-laki memberikan bingkisan lagi berupa kain, bahan busana, atau benda berharga seperti cincin, kalung, ataupun gelang. 

4. MUSYAWARAH DI ANTARA KELUARGA BESAR
Proses yang dinamakan Berasan ini berasal dari kata Melayu yang berarti musyawarah. Kedua keluarga besar menentukan apa yang akan diminta pihak perempuan dan apa yang akan diberikan oleh pihak laki-laki. Inilah kesempatan pihak perempuan diperkenalkan kepada pihak keluarga laki-laki. Suasana Berasan diramaikan dengan pantun dan berbasa-basi. Setelah jamuan makan, kedua pihak keluarga menentukan segala persyaratan perkawinan, baik tata cara adat maupun agama. Saat inilah ditetapkan hari berlangsungnya Mutuske Kato

5. MENENTUKAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINAN
Jika menyepakatinya berdasarkan syariat agama, berarti kedua pihak bersepakat tentang mahar atau mas kawin. Sedangkan menurut adat istiadat, kedua pihak akan menyepakati adat apa yang akan dilaksanakan, karena masing-masing memiliki perlengkapan dan persyaratan sendiri. 

6. MENENTUKAN HARI PERNIKAHAN DAN MUNGGAH
Yaitu tepat pada saat cahaya bulan sedang cantik menyinari bumi, agar cahayanya menjadi penerang kehidupan kedua mempelai. Proses adat inilah yang dinamakan Mutuske Kato, yaitu saat keluarga memutuskan Hari Nganterke Belanjo, Hari Pernikahan, Munggah, Nyemputi dan Nganter Pengantin, Ngalie Turon, Bercacap atau Mandi Simburan atau Beratib. Saat proses adat ini, keluarga laki-laki mendatangi pihak perempuan dengan membawa 7 tenong yang berisi gula pasir, terigu, telur itik, pisang, dan buah-buahan lain. Selain membuat beberapa keputusan, pihak laki-laki juga memberikan persyaratan adat yang telah disepakati pada acara Berasan. Mutuske Kato ditutup dengan doa keselamatan dan permohonan kepada Tuhan agar pelaksanaan perkawinan berjalan lancar. Dilanjutkan dengan acara sujud calon pengantin perempuan kepada calon mertua, yang dibalas dengan pemberian emas sebagai tanda cinta. Ketika utusan dari pihak pria ingin pulang, 7 tenong pihak laki-laki ditukar oleh pihak perempuan dengan isian aneka jajanan khas Palembang untuk dibawa pulang. 

7. SERAH-SERAHAN
Tradisi yang mirip tradisi Jawa ini, disebut Nganterke Belanjo. Prosesi ini banyak dilakukan oleh kaum perempuan, sedangkan kaum laki-laki hanya mengiringi saja. Bentuk gegawaan yang disebut Masyarakat Palembang sebagai "adat ngelamar" , dibawa oleh pihak laki-laki (sesuai kesepakatan) untuk pihak perempuan antara lain berupa sebuah ponjen warna kuning berisi duit belanjo (uang belanja) yang diletakkan dalam nampan, sebuah ponjen warna kuning berukuran lebih kecil berisi uang pengiring duit belanjo, 24 ponjen yang leberukuran lebih kecil dan berwarna kuning berisi koin-koin logam sebagai pengiring pengantin duit belanjo, selembar selendang songket, baju kurung songket, sebuah ponjen warna kuning berisi uang "timbang pengantin" , 12 nampan berisi aneka macam barang keperluan pesta, serta kembang setandan yang ditutup kain sulam berenda. Selain itu, diantarkan pula enjukan atau permintaan yang telah ditetapkan saat Mutuske Kato, yaitu berupa salah satu syarat adat pelaksanaan perkawinan sesuai kesepakatan. 

8. MELAKUKAN RITUAL
Calon pengantin biasanya melakukan beberapa ritual yang dipercaya berkhasiat untuk kesehatan dan kecantikan, dan juga lambang magis yang dipengaruhi kepercayaan tradisional. Rangkaian ritual tersebut dimulai dari betanggas yaitu mandi uap, lalu ada bebedak, kemudian berpacar, yaitu diberikan pacar(sejenis kutek) pada seluruh kuku tangan dan kaki, juga telapak tangan dan telapak kaki yang disebut pelipit. Kesan merah pada pacar berguna untuk mengusir segala jenis makhluk halus, dan pacar sendiri dipercaya mempunyai kekuatan magis untuk memberi kesuburan bagi pengantin perempuan. 

9. MENYATUKAN SEPASANG KEKASIH MENJADI SUAMI ISTRI
Upacara ini dimaksudkan sebagai tanda memasuki kehidupan berumah tangga. Menurut aturan adat, memang sebaiknya dilaksanakan di rumah calon pengantin laki-laki. Tapi sesuai dengan perkembangan masa, upacara yang umum disebut sebagai upacara akad nikah ini bisa dilakukan di rumah calon mempelai perempuan dan dikatakan sebagai "kawin numpang" . Syaratnya, jika akad nikah berlangsung sebelum acara Munggah, maka utusan pihak perempuan terlebih dahulu nganterke keris ke kediaman pihak laki-laki.

10. MENYIMBANGKAN DAN MENYERASIKAN KEDUA PENGANTIN
Upacara yang merupakan puncak rangkaian acara perkawinan Adat Palembang ini melibatkan banyak pihak keluarga kedua mempelai, dihadiri para tamu undangan dan dilaksanakan di rumah kediaman keluarga pengantin perempuan. Inilah yang disebut sebagai Munggah, yang bermakna agar kedua pengantin menjalani hidup berumah tangga selalu seimbang atau timbang rasa, serasi, dan damai. 

Sumber http://www.weddingku.com/traditional/tradition/3/1/palembang

ANALISIS
Menurut saya, meskipun era modernisasi sudah masuk kedalam kehidupan namun sebagian orang masih menggunakannya dalam acara pernikahan mereka. Karena disetiap tahapan yang dilaksanakan, terdapat makna-makna yang berarti bagi sebagian orang. Sepertimencari tahu apakah calon perempuan sudah ada yang punya atau belum, lalu setelah diketahui, si calon perempuan diasingkan dari pria-pria lain agar tidak diganggu lagi. Karena walaupun seseorang dengan pasangannya sudah bertunangan sekalipun, pasangan tersebut belum mendapat jaminan akan dapat tetap bersama hingga ke jenjang pernikahan. Dengan melaksanakan adat ini maka akan meminimalisir kemungkinan tersebut.
Tidak sampai disitu, dalam menentukan tanggal pernikahan tidak ditentukan oleh salah satu pihak saja, mereka bermusyawarah dalam menentukan tanggal. Sehingga adat seperti ini yang harusnya tetap dipertahankan hingga saat ini, agar terjadi kata sepakat diantara mereka dan tidak ada yang merasa dirugikan dengan pemilihan tanggal tersebut.

Wednesday, June 27, 2012

Tugas III


1. Abstraksi
Studi Kelayakan perluasan usaha pada Rumah Makan Soto Ngawi bertujuan untuk menentukan layak atau tidaknya Rumah Makan Soto Ngawi meluaskan usahanya. Adapun aspek yang dikaji adalah Aspek Keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode PP (Payback Period), NPV (Net Present Value), PI (Profitability Index), dan IRR (Internal rate of Return), sedangkan data yang digunakan untuk menilai keuangan adalah data investasi yang diperoleh dari prakiraan pendapatan, prakiraan biaya, dan Laba Rugi berdasarkan observasi.
Hasil dari perhitungan Payback Period diperoleh 3 tahun 7 bulan 22 hari dengan perkiraan waktu maksimum adalah 5 tahun. Perhitungan Net Present Value diperoleh nilai positif yaitu sebesar Rp. 394.997.017,61. Perhitungan Profitability Index (PI) diperoleh nilai lebih dari 1 yaitu 12,4. Perhitungan Internal Rate of Return (IRR) diperoleh tingkat bunga sebesar 51,25%. Berdasarkan perhitungan yang telah diteliti, diketahui bahwa Rumah Makan Soto Ngawi layak untuk mengembangkan usahanya.

2. Latar Belakang
Pada masa perekonomian saat ini umumnya di kota-kota besar banyak didirikan berbagai jenis usaha baik yang bergerak di bidang jasa maupun di bidang perdagangan. Tersedia berbagai macam jenis usaha untuk dapat menarik minat pelanggan atau konsumen. Khususnya usaha-usaha kecil yang mulai berkembang dan akan berpengaruh terhadap persaingan antar perusahaan.
Persaingan antar usaha-usaha kecil tentu akan semakin ketat. Pemilik usaha harus terus berusaha untuk mencari solusi agar usahanya dapat terus berkembang. Selain untuk meningkatkan keuntungan yang diinginkan pemiliknya, diharapkan pula usaha tersebut mendapatkan kepercayaan yang lebih dari konsumen. Setiap perusahaan akan selalu berusaha untuk membuat peningkatan mutu dan kualitas pada produknya agar semakin diminati para konsumen.
Peningkatan kualitas produk menjadi salah satu pilihan pemilik usaha untuk dapat mempertahankan konsumen mereka. Karena dengan semakin meningkatnya kualitas produk, tentu konsumen akan memilih kepada produk yang memiliki kualitas terbaik dan harga yang sesuai dengan kualitas yang ditawarkan. Peningkatan mutu dan kualitas yang umumnya dilakukan oleh pemilik usaha. Antara lain, dengan menggunakan bahan baku yang lebih baik, memperbanyak porsi yang disediakan, mempermurah harga jual produknya, memperkenalkan jenis produk baru, menambah keanekaragaman jenis produk yang disediakan atau dengan memperbaiki pelayanan dan fasilitas yang telah tersedia.
Namun, peningkatan kualitas produk saja tentu tidak cukup untuk menghadapi persaingan antar usaha-usaha kecil yang semakin ketat. Untuk itu, seorang pemilik usaha perlu untuk mengembangkan atau memperluas usahanya agar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dari usaha yang dimiliki.
Demi tercapainya perluasan usaha yang lancar, pemilik usaha juga harus mempertimbangkan berbagai hal yang akan menjadi peluang dan hambatan dalam usaha perluasan tersebut. Rumah Makan Soto Ngawi adalah salah satu usaha di bidang rumah makan yang berencana untuk mengembangkan usahanya dengan cara memperluas usahanya. Rumah Makan Soto Ngawi menjual berbagai macam jenis makanan dan minuman yang bisa disediakan untuk makan di tempat atau pemesanan dalam jumlah besar untuk acara-acara tertentu.
Sebelum memperluas usahanya, pemilik Rumah Makan Soto Ngawi perlu melihat berbagai aspek-aspek studi kelayakan. Salah satu aspek yang paling penting adalah aspek keuangan, karena dalam aspek keuangan ini akan terlihat Net Present Value (NPV), Payback Period (PP), Internal Rate of Return (IRR), Profitability Indeks (PI). Apakah layak untuk membuka cabang baru.
Maka dari itu untuk mengetahui kelayakan usaha, maka penulis mencoba
mengambil judul dari penelitian ini “STUDI KELAYAKAN USAHA UNTUK
PERLUASAN RUMAH MAKAN SOTO NGAWI“.

3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian yang mengacu pada rumusan masalah diatas yaitu untuk mengetahui :
1.      Untuk mengetahui kelayakan rencana perluasan usaha Rumah Makan Soto Ngawi di kawasan Kantin Universitas Indonesia, belakang Stasiun Pondok Cina, kantin nomor 5, Kota Depok.
2.      Untuk mengetahui jangka waktu pengembalian modal.
3.      Untuk mengetahui kendala apa saja yang akan di temui Rumah Makan Soto Ngawi dalam proses perluasan usahanya

4. Metode Penelitian :
1.5.1. Objek Penelitian
Objek penelitian dalam penulisan ilmiah ini adalah Rumah Makan Soto Ngawi yang terletak di kawasan Kantin Universitas Indonesia, belakang Stasiun Pondok Cina, kantin nomor 5, Kota Depok.

1.5.2. Data Penelitian / Variabel
Dalam menyusun penulisan ilmiah ini penulis mendapatkan data dan informasi dengan menggunakan data primer maupun data sekunder.
1.   Data Primer
Data yang diperoleh secara langsung dari objek atau lokasi penelitian, yaitu pemilik usaha Rumah Makan Soto Ngawi.
2.   Data Sekunder
Data yang diperoleh dari data investasi, pendapatan, keuntungan dan perkiraan yang ditanyakan secara langsung kepada pemilik Rumah Makan Soto Ngawi.
 
1.5.3. Metode Pengumpulan Data
Dalam penulisan ilmiah ini penulis mengumpulkan dan mengolah data-data yang diperoleh dengan metode:
1.   Studi Lapangan (field research)
Merupakan studi lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data yang akurat dengan cara melakukan :
a.   Yaitu suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara tanya jawab pemilik Rumah Makan Soto Ngawi tersebut.
b.   Yaitu mengadakan survei secara langsung kepada perusahaan yang diteliti untuk mengetahui kebenaran dari hasil wawancara.
2.   Studi Kepustakaan (library research)
Pengumpulan data yang diperoleh dari buku-buku, catatan kuliah, dan diktat yang berhubungan dengan penulisan ilmiah ini.

1.5.4. Alat Analisis yang Digunakan
Alat analisis yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan beberapa metode analisis yaitu metode:
a.   Payback Period
Merupakan tehnik penilaian terhadap jangka waktu (periode) pengembalian investasi suatu proyek/usaha.
  
   Rumus  : PV Investasi  x 12 bulan
                             PV Proceed

b.   Net Present Value
Merupakan tehnik penelitian yang membandingkan nilai sekarang kas bersih dengan nilai sekarang investasi selama umur investasi.

Rumus : NPV = PV Proceed – PV Outlay

 c.   Profitability Index
Merupakan tehnik penilaian berdasarkan rasio aktifitas dari jumlah nilai sekarang penerimaan bersih dengan nilai sekarang pengeluaran investasi selama umur investasi.
                                      
                                    Rumus : PI  =  PV Proceed 
                                 PV Outlays

d.   Internal Rate of Return
Merupakan tehnik penilaian berdasarkan tingkat pengembalian hasil intern.

Rumus  : IRR = P1-C1.P2-P1
                                       C2-C1