Sunday, November 13, 2011

Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan sepeda motor dikalangan Mahasiswa

Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan sepeda motor dikalangan Mahasiswa.

Dilihat dari faktor sebagai berikut:

Budaya
Seiring berkembangnya jaman, kebudayan pun semakin modern sehinggaan meningkat pula kebutuhan hidup kita. Faktor budaya juga mempengaruhi dalam pemilihan produk, terutama dikalangan Mahasiswa. Lingkungan disekitarnya mampu mempengaruhi secara langsung terhadap sepeda motor apakah yang akan dipilih oleh mahasiswa untuk menjadi alat transportasinya.

Psikologi
Faktor psikologi sangat berpengaruh terhadap keputusan si konsumen dalam memilih sepeda motor apakah yang akan ia pilih, seperti image produk tersebut, harga, spesifikasi, kualitas, dan prestise dikalangan mereka (dalam hal ini adalah Mahasiswa).

Sosial
Selain faktor budaya dan psikologi, prilaku konsumen dalam memilih produk di pengaruhi oleh factor sosial, seperti keluarga, teman, organisasi dan status sosial. Kelompok adalah acuan yang memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap keputusan konsumen memilih produk. Keluarga merupakan yang paling berpengaruh terhadap pembelian konsumen dalam memutuskan untuk memilih sepeda motor apakah yang tepat untuknya.

Sunday, October 16, 2011

Tugas SoftSkill Perilaku Konsumen


  1. Apa yang dimaksud dengan konsumen dan ciri2 konsumen
  2. Jelaskan dengan apa yang dimaksud dengan perilaku konsumen
  3. Jelaskan penggunaan segmentasi pasar dalam penempatan strategi pemasaran
  4. Jelaskan faktor2 yg mempengaruhi pengambilan keputusan knsumen untuk pembelian ulang suatu produk

Jawabannya:
  1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK).
Ciri-ciri konsumen: Membeli sesuatu sesuai dengan kebutuhannya, setelah terpenuhi maka akan mencari yang sesuatu yang dapat memuaskannya. Walaupun sifat seorang manusia itu tidak pernah puas.
  1. Perilaku konsumen adalah perilaku permintaan konsumen terhadap barang dan jasa akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: pendapatan, selera konsumen, dan harga barang, disaat kondisi yang lain tidak berubah (ceteris paribus ). Perilaku konsumen ini didasarkan pada Teori Perilaku Konsumen yang menjelaskan bagaimana seseorang dengan pendapatan yang diperolehnya, dapat membeli berbagai barang dan jasa sehingga tercapai kepuasan tertentu sesuai dengan apa yang diharapkannya
  2. Penggunaan segmentasi pasar dalam penempatan strategi pasar itu sangatlah penting, karena sebelum kita membuat suatu produk, kita harus menentukan terlebih dahulu untuk siapakah produk ini kita buat dan kita konsumsi, agar produk kita ini tepat sasaran dalam penjualannya.
  3. a. Kebudayaan.
    Kebudayaan ini sifatnya sangat luas, dan menyangkut segala aspek kehidupan manusia. Kebudayaan adalah simbul dan fakta yang kompleks, yang diciptakan oleh manusia, diturunkan dari generasi ke generasi sebagai penentu dan pengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang ada.
b. Kelas sosial.
Pembagian masyarakat ke dalam golongan/ kelompok berdasarkan pertimbangan tertentu, misal tingkat pendapatan, macam perumahan, dan lokasi tempat tinggal.
c. Kelompok referensi kecil.
Kelompok ‘kecil’ di sekitar individu yang menjadi rujukan bagaimana seseorang harus bersikap dan bertingkah laku, termasuk dalam tingkah laku pembelian, misal kelompok keagamaan, kelompok kerja, kelompok pertemanan, dll.
d. Keluarga.
Lingkungan inti dimana seseorang hidup dan berkembang, terdiri dari ayah, ibu dan anak. Dalam keluarga perlu dicermati pola perilaku pembelian yang menyangkut:
- Siapa yang mempengaruhi keputusan untuk membeli.
- Siapa yang membuat keputusan untuk membeli.
- Siapa yang melakukan pembelian.
- Siapa pemakai produknya.
e. Pengalaman.
Berbagai informasi sebelumnya yang diperoleh seseorang yang akan mempengaruhi perilaku selanjutnya.
f. Kepribadian.
Kepribadian dapat didefinisikan sebagai pola sifat individu yang dapat menentukan tanggapan untuk beringkah laku.
g. Sikap dan kepercayaan.
Sikap adalah suatu kecenderungan yang dipelajari untuk bereaksi terhadap penawaran produk dalam masalah yang baik ataupun kurang baik secara konsisten. Kepercayaan adalah keyakinan seseorang terhadap nilai-nilai tertentu yang akan mempengaruhi perilakunya.
h. Konsep diri.
Konsep diri merupakan cara bagi seseorang untuk melihat dirinya sendiri, dan pada saat yang sama ia mempunyai gambaran tentang diri orang lain.

Sunday, October 02, 2011

Review My Gadget

Saya ingin mencoba untuk menceritakan pengalaman saya untuk membeli HP yang selama ini saya gunakan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, meningkat pula kebutuhan manusia pada umumnya, termasuk dibidang komunikasi. Sudah bukan hal yang aneh lagi jika seseorang menggunakan telepon genggam atau yang lebih familiar disebut handphone/HP. Begitu pula dengan saya yang sekitar 6 sampai 7 bulan yang lalu sedang menginginkan untuk mengganti HP baru karena HP yang lama sudah sedikit rusak, pada tombol 9 nya tidak berfungsi kembali karena sempat kehujanan tempo hari setelah menonton Grup Band GIGI dikampus tercinta Gunadarma University.
            Oke apa yang saya inginkan sudah diketahui, yaitu sebuah HandPhone, tapi HP apa ya yang cocok untuk saya? Hmm.. perkembangan teknologi dunia komunikasi cukup ekstrim menurut saya, kalau saya membeli HP yang biasa biasa saja pasti akan cepat ketinggalan. Orang orang disekitar saya banyak yang menganjurkan untuk membeli BlackBerry/BB, tapi entah rasanya bukan saya banget itu HP hehe bukan maksud sombong lho.. karena saya kurang suka Chatingan, saya lebih suka main game HP dan memodifikasi HP agar lebih keren lagi, jadi saya putuskan untuk membeli HP ANDROID!
            HP Android itu banyak, tapi yang cocok dengan saya baik fitur maupun harga apa ya? Hmm.. saya suka foto foto baik siang maupun malam, saya juga suka main game otomatis spesifikasi dari si HP harus oke kan, saya pun punya tangan yang besar, apa lagi jempolnya hehe jadi layarnya harus gede. Secara rata rata HP Android itu 80% full touchscreen. Berhubung saya mahasiswa yang segala sesuatu itu harus uang sendiri, berjuang sendiri jadi tidak boleh terlalu mahal. Akhirnya saya menemukan sebuah HP yang cocok untuk saya yaitu Samsung Galaxy Ace!
            Dengan harga yang cukup menguras isi dompet, 3juta untuk harga baru nya saya pun memikir dua kali untuk membelinya, sangat sangat amat berat bagi saya L
Saya pun diharuskan membuat alternatif karena takut Galaxy Ace tersebut tidak kunjung turun harganya tapi HP yang spek oke, kamera oke, layer gede, dan harganya miring hanya Galaxy Ace, dengan mengesampingkan HP HP Android merek local lain, karena merek juga penting bagi saya, selain kita bicara soal kualitas tapi harga jual kembali dan service pun ikut andil dalam pemilihan merek HP.
            Saya pun memutuskan untuk tidak ada alternatif, mau tidak mau dapat atau tidak Galaxy Ace yang menjadi target saya, tapi harga masih hadi kendala L huhu. Tiba tiba terlintas dipikiran, mungkin memang dasar rejeki ya, untuk membeli second dan kebetulan saya punya kenalan teman konter dan berharap untuk dapat Galaxy Ace second bergaransi panjang dengan harga miring hehe senyum pun menghiasi wajahku saat itu :D
            Akhirnya pada awal Juli tahun 2011, saya pun mendapatkan apa yang selama ini saya dambakan, yaitu Samsung Galaxy Ace dengan harga yang cukup jauh dengan harga barunya yaitu 2,25juta, sesegera mungkin saya langsung mencoba si HP ini, dan WOW Fantastis ini seperti ekspetasi saya selama ini, kamera 5megapixel dengan LED Flash mampu menghasilkan foto yang jernih, spesifikasinya dengan Processor 800mhz cukup untuk menjalankan game game kesukaanku.Dan terakhir, layer 3,5 inch pas sekali di genggam maupun digunakan mengetik sms ataupun hal lainnya.

Monday, May 30, 2011

Perlindungan Konsumen


Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
  • Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  • Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  • Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  • Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain:
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Antimonopoli dan Persaingan Usaha


Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .

Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger




Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .

Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Perilaku Konsumen


Perilaku Konsumen adalah perilaku yang konsumen tunjukkan dalam mencari, menukar, menggunakan, menilai, mengatur barang atau jasa yang mereka anggap akan memuaskan kebutuhan mereka.
Definisi lainnya adalah bagaimana konsumen mau mengeluarkan sumber dayanya yang terbatas seperti uang, waktu, tenaga untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan.
Analisis tentang berbagai faktor yang berdampak pada perilaku konsumen menjadi dasar dalam pengembangan strategi pemasaran. Ya, pemasar wajib memahami konsumen, seperti apa yang dibutuhkan, apa seleranya, dan bagaimana konsumen mengambil keputusan.
Alasan mempelajari perilaku konsumen antara lain :
1. Analisis ini akan membantu para manajer untuk :
  1. Mendesain bauran pemasaran
  2. Mensegmen pasar bisnis
  3. Memposisikan dan mendiferensiasikan produk
  4. Melaksanakan analisis lingkungan
  5. Mengembangkan studi riset pasar
2. Perilaku konsumen harus memainkan peranan yang penting dalam pengembangan kebijakan publik
3. Studi terhadap hal ini akan memungkinkan seseorang menjadi konsumen yang lebih efektif
4. Analisis konsumen memberikan pengetahuan menyeluruh tentang perilaku manusia
5. Studi perilaku konsumen juga memberikan tiga jenis informasi :
  1. Orientasi Konsumen
  2. Fakta-fakta tentang perilaku manusia
  3. Teori-teori yang menjadi pedoman proses pemikiran
Terkait dengan perilaku konsumen, maka terkait pula dengan prinsip 5W+1H  :
  • Why : Mengapa mendapatkan barang/jasa tersebut ?
  • What : Berupa apa barang/jasa tersebut ?
  • Who : Siapa yang mendapatkan barang/jasa itu ?
  • When : Kapan bisa didapatkan barang/jasa tersebut ?
  • Where : Dimana barang/jasa tersebut bisa didapatkan ?
  • How : Bagaimana barang/jasa tersebut didapatkan ?
Berikut contoh perumpamaannya : Adi, mahasiswa universitas swasta terkenal di Jakarta (Who) ingin membeli (How) Samsung Galaxy (What). Ia ingin membelinya karena HP tersebut canggih (Why).
Ia berencana membelinya akhir minggu ini setelah mendapatkan uang saku dari orang tua (When) di pusat perdagangan HP di dekat kampusnya (Where). Nah, mempelajari 5W+1 H ini merupakan inti dari Perilaku Konsumen.
Menurut James F. Engel - Roger D. Blackwell - Paul W. Miniard dalam Saladin terdapat tiga faktor yang mempengaruhinya, yaitu :
  • Pengaruh lingkungan, terdiri dari budaya, kelas sosial, keluarga dan situasi. Sebagai dasar utama perilaku konsumen adalah memahami pengaruh lingkungan yang membentuk atau menghambat individu dalam mengambil keputusan berkonsumsi mereka. Konsumen hidup dalam lingkungan yang kompleks, dimana perilaku keputusan mereka dipengaruhi oleh keempat faktor tersebut diatas.
  • Perbedaan dan pengaruh individu, terdiri dari motivasi dan keterlibatan, pengetahuan, sikap, kepribadian, gaya hidup, dan demografi. Perbedaan individu merupkan faktor internal (interpersonal) yang menggerakkan serta mempengaruhi perilaku. Kelima faktor tersebut akan memperluas pengaruh perilaku konsumen dalam proses keputusannya.
  • Proses psikologis, terdiri dari pengolahan informasi, pembelajaran, perubahan sikap dan perilaku. Ketiga faktor tersebut menambah minat utama dari penelitian konsumen sebagai faktor yang turut mempengaruhi perilaku konsumen dalam penambilan keputusan pembelian.

Strategi Pembangunan Nasional


Strategi pembangunan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah pada dasarnya diarahkan untuk
(1) mendorong pertumbuhan wilayah-wilayah potensial di luar Jawa-Bali dan Sumatera dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa-Bali dan Sumatera
(2) meningkatkan keterkaitan antarwilayah melalui peningkatan perdagangan antarpulau untuk mendukung perekonomian domestik
(3) meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan sektor-sektor unggulan di tiap wilayah
(4) Mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan strategis dan cepat tumbuh, kawasan perbatasan, kawasan terdepan, kawasan terluar dan daerah rawan bencana
(5) Mendorong pengembangan wilayah laut dan sektor-sektor kelautan.

Strategi dan arah kebijakan pengembangan di tiap wilayah mengacu pada strategi dan arah kebijakan yang berbasiskan perencanaan wilayah darat melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan berbasiskan perencanaan wilayah laut melalui Arah Pengembangan Wilayah Laut.
Selain itu, sesuai dengan arahan Presiden RI, strategi pembangunan juga mengacu pada paradigma Pembangunan untuk Semua (Development for All). Paradigma ini bertumpu pada 6 (enam) strategi dan arah kebijakan, yaitu:

Pertama, strategi pembangunan inklusif yang mengutamakan keadilan, keseimbangan dan pemerataan. Semua pihak harus dan ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan melalui penciptaan iklim kerja untuk meningkatkan harkat hidup keluar dari kemiskinan. Seluruh kelompok masyarakat harus dapat merasakan dan menikmati hasil-hasil pembangunan terutama masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, daerah pedalaman, daerah tertinggal dan daerah pulau terdepan. Selain itu, pertumbuhan ekonomi harus dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri; serta Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Pulau Terdepan dan daerah pasca konflik dan pasca bencana merupakan program yang diarahkan langsung untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif.

Kedua, strategi pembangunan berdimensi kewilayahan. Strategi pembangunan wilayah mempertimbangkan kondisi geografis, ketersediaan sumber daya alam, jaringan infrastruktur, kekuatan sosial budaya dan kapasitas sumber daya manusia menyebabkan yang tidak sama untuk setiap wilayah. Strategi pembangunan wilayah juga memperhitungkan basis daratan dan basis kepulauan atau maritim sebagai satu kesatuan ruang yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu, strategi pembangunan berdimesni kewilayahan memperhatikan tata ruang wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua. Dengan strategi ini, kebijakan pembangunan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah dan membangun keterkaitan antarwilayah yang solid termasuk mempercepat pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, penyediaan air bersih, serta pengembangan jaringan transportasi (darat, laut dan udara) dan jaringan komunikasi untuk memperlancar arus barang dan jasa, penduduk, modal dan informasi antarwilayah.

Ketiga, strategi pembangunan yang mendorong integrasi sosial dan ekonomi antarwilayah secara baik. Dalam hal ini perhatian terhadap pengembangan pulau-pulau besar, kecil dan terdepan harus dilakukan dengan memperhatikan poteni daerah sebagai modal dasar yang dikelola secara terintegrasi dalam kerangka geoekonomi nasional yang solid dan kuat. Dengan kesatuan ekonomi nasional yang kuat untuk lima tahun mendatang, maka posisi tawar Indonesia dalam globalisasi percaturan perekonomian dunia, secara geo-ekonomi berada pada posisi yang lebih kuat, dan lebih berdaya saing. Kebijakan untuk memperkuat integrasi sosial dan ekonomi antarwilayah diarahkan pada pengembangan pusat-pusat produksi dan pusat-pusat perdagangan di seluruh wilayah terutama di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Keempat, strategi pengembangan ekonomi lokal. Pengembangan ekonomi lokal menjadi penting dan mendesak sebagai upaya memperkuat daya saing perekonomian nasional. Para gubernur, bupati dan walikota mempunyai kewenangan yang luas dan peran dominan dalam pengembangan ekonomi lokal. Peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan daerah pada intinya mempunyai arah sebagai berikut: (1) menciptakan suasana atau iklim usaha yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang; (2) meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar; (3) mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, dan menciptakan kebersamaan dan kemitraan antara yang sudah maju dengan yang belum berkembang; (4) memperkuat kerjasama antardaerah; dan (5) membentuk jaring ekonomi yang berbasis pada kapasitas lokal dengan mengkaitkan peluang pasar yang ada di tingkat lokal, regional dan internasional; (6) mendorong kegiatan ekonomi bertumpu pada kelompok, termasuk pembangunan prasarana berbasis komunitas; dan (7) memperkuat keterkaitan produksi-pemasaran dan jaringan kerja usaha kecil-menengah dan besar yang mengutamakan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif daerah.
Kelima, strategi pembangunan disertai pemerataan (growth with equity) yang bertumpu pada keserasaian pertumbuhan ekonomi (pro-growth) dalam menciptakan kesempatan kerja (pro-jobs) dan mengurangi kemiskinan (pro-poor) yang tetap berdasarkan kelestarian alam (pro-environment). Kebijakan pembangunan diarahkan untuk memperkuat keterkaitan antarwilayah (domestic interconnectivity), membangun dan memperkuat rantai industri hulu hilir produk unggulan berbasis sumber daya lokal, mengembangkan pusat-pusat produksi dan perdagangan baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah Jawa Bali yang didukung dengan penyediaan prasarana dan sarana, peningkatan SDM, pusat-pusat penelitian, pembangkit listrik dan penyediaan air bersih; serta perbaikan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal. Sejalan dengan arah kebijakan ini, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan salah satu dorong untuk menciptakan dan membangun pusat-pusat pertumbuhan dan perdagangan di seluruh wilayah.
Keenam, strategi pengembangan kualitas manusia. Orientasi pembangunan adalah peningkatan kualitas manusia (the quality life of the people) sebagai bagian dari penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat terutama pangan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, sanitasi dan air bersih, perumahan, sumber daya alam dan lingkungan, dan jaminan keamanan. Oleh sebab itu, kebijakan pembangunan akan diarahkan pada peningkatan akses dan mutu layanan dasar termasuk pangan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, sanitasi dan air bersih, perumahan, sumber daya alam dan lingkungan, dan jaminan keamanan terutama bagi masyarakat yang berada di daerah perdesaan, kawasan perbatasan, pulau-pula terluar dan daerah pasca konflik dan pasca bencana. Dengan meningkatnya kualitas manusia, kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat dan membaik secara merata di seluruh wilayah.
Pengembangan Pulau-pulau Besar
Kebijakan pengembangan wilayah diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tetap mempertahankan momentum pembangunan di Wilayah Jawa-Bali dan Sumatera.
Pembangunan wilayah Sumatera diarahkan untuk menjadi pusat produksi dan industri pengolahan hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan; lumbung energi nasional, pusat perdagangan dan pariwsata sehingga wilayah Sumatera menjadi salah satu wilayah utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pembangunan wilayah Jawa-Bali diarahkan untuk tetap mempertahankan fungsi lumbung pangan nasional, mengembangkan industri pengolahan secara terkendali dan memperkuat interaksi perdagangan, serta meningkatkan mutu pelayanan jasa dan pariwisata bertaraf internasional sebagai wilayah utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan kaidah pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan wilayah Kalimantan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan, perikanan, dan pengolahan hasil hutan; serta meningkatkan nilai tambah hasil pertambangan dan berfungsi sebagai lumbung energi nasional dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan kaidah pembangunan yang berkelanjutan.

Pembangunan wilayah Sulawesi diarahkan untuk menjadi salah satu lumbung pangan nasional dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah pertanian tanaman pangan, perkebunan dan perikanan; mengembangkan bioenergi; serta meningkatkan dan memperluas perdagangan, jasa dan pariwisata bertaraf intenasional.

Pembangunan wilayah Kepulauan Nusa Tenggara diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan wilayah-wilayah pulau.

Pembangunan wilayah Maluku diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan wilayah-wilayah pulau.

Pembangunan wilayah Papua diarahkan untuk untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia; produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan wilayah-wilayah pulau.

Pembangunan Wilayah Laut
Dengan mempertimbangkan sektor unggulan dan potensi keterkaitan depan dan belakang dengan sektor-sektor lain, wilayah laut yang dapat dikembangkan meliputi: (1) wilayah pengembangan kelautan Sumatera, (2) wilayah pengembangan kelautan Malaka, (3) wilayah pengembangan kelautan Sunda, (4) wilayah pengembangan kelautan Jawa, (5) wilayah pengembangan kelautan Natuna, (6) wilayah pengembangan kelautan Makassar-Buton, (7) wilayah pengembangan kelautan Banda-Maluku, (8) wilayah pengembangan kelautan Sawu, dan (9) wilayah pengembangan kelautan Papua-Sulawesi. Dari sepuluh wilayah pengembangan kelautan tersebut, dengan memperhatikan fungsi strategisnya dalam penguatan keterkaitan antarwilayah maka dipilih lima wilayah prioritas pengembangan untuk periode 2010-2014 yaitu Wilayah Pengembangan Kelautan Sumatera, Malaka, Jawa, Makassar-Buton, dan Banda-Maluku.
Pengembangan Kawasan Strategis, Daerah Tertinggal, Perbatasan, Pembangunan perkotaan, Perdesaan, Pertanahan, Tata Ruang.

Begini Cara Hemat Bahan Bakar

Harga minyak dunia kini membumbung tinggi di atas US$110 per barel. Kondisi ini membuat harga bahan bakar minyak (BBM) ikut melonjak. Harga Pertamax misalnya, di wilayah Jakarta sudah mencapai Rp9.050 per liter. Begitu juga Premium, bensin beroktan 88 ini juga sudah sangat mahal. Namun, karena bersubsidi, harganya tetap Rp4.500 per liter.

Demi menekan angka subsidi ini, pemerintah berkali-kali menyarankan masyarakat melakukan penghematan bahan bakar. Ini tidak lain agar subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 tidak jebol.

Namun, perilaku hemat sebenarnya tak hanya karena bahan bakar sedang mahal. BBM sedang murah pun perlu dihemat. Sebab, BBM merupakan sumber energi yang tak bisa diperbarui lagi.

Gusti Putu, aktivis di klub pemilik mobil Mitsubishi Kuda, Kuda-klub.com menulis bagaimana cara menghemat bahan bakar. Berikut tips-tipsnya:

1. Jangan memanaskan mobil terlalu lama, maksimum dua menit saja. Pemanasan mesin selama 30 menit sama saja dengan terjebak macet. Bandingkan jika Anda menjalankan mobil tersebut dengan kecepatan rata-rata 60 kilometer per jam, selama 30 menit Anda sudah menempuh 30 kilometer.

2. Kurangi kebiasaan makan siang di luar kantor. Sebaiknya bawa bekal, pesan antar, atau cukup makan di kantin kantor Anda. Ini supaya bahan bakar mobil tidak terbuang sia-sia, terutama bila terjadi kemacetan.

3. Jika bepergian, ajaklah keluarga atau rekan kantor yang searah, sehingga tak perlu menggunakan dua mobil atau lebih.

4. Manfaatkan angkutan umum seperti busway, kereta api, atau angkutan umum yang lain, sehingga penggunaan bahan bakar bisa ditekan.

5. Bila ke luar kota, saat kondisi macet sebaiknya menepi saja. Manfaatkan waktu macet untuk makan, buang air, isi bensin, atau istirahat. Tunggulah hingga kondisi jalan sedikit sepi.

6. Usahakan mengemudi dengan halus. Kurangi frekuensi pengereman. Antisipasi lalulintas di depan Anda sangat perlu. Kalau ada lampu merah, tak perlu menggeber gas, biarkan mobil meluncur, toh nanti terkena lampu merah juga. Ingat, jangan menekan pedal gas lalu mengerem, energinya hanya terbuang sia-sia.

7. Nyalakan AC seperlunya saja, dan turunkan muatan-muatan tak berguna yang selalu berada di mobil. Selamat mencoba.

Hyundai Bakal Salip Toyota & Honda Bulan Ini

Penjualan mobil pabrikan Korea Selatan, Hyundai-Kia Automotive Group, diperkirakan akan melambung tinggi dan menyalip Toyota dan Honda di Amerika Serikat pada Mei ini.

Menurut analis industri TrueCar, seperti dikutip Automotive News, Senin 26 Mei 2011, penjualan Hyundai-Kia diperkirakan mencapai 115.434 unit pada Mei. Penjualan ini naik 43,4 persen dibandingkan Mei tahun lalu. Penjualan sebesar ini telah menempatkan kelompok Korea ini pada pangsa pasar 10,9 persen dan menduduki posisi nomer tiga, setelah Ford Motor Co dan General Motors.

Analis TrueCar, Jesse Toprak, menjelaskan bahwa momentum tingginya penjualan Hyundai-Kia tak lain karena produksi mobil-mobil asal Jepang, khususnya Toyota dan Honda, mengalami penurunan yang sangat tajam. Ini terjadi setelah gempa dan tsunami Jepang, 11 Maret, yang meluluhlantakkan pabrik-pabrik suku cadang, sehingga membuat rantai produksi terputus.

"Ada beberapa kekurangan suplai dari kendaraan Jepang, dan kenyataan ini harus diterima mereka," kata Toprak.

TrueCar memprediksi penjualan Hond, termasuk Acura pada Mei ini turun 20,7 persen dari Mei 2010, menjadi 92.889 unit. Sedangkan penjualan Toyota, termasuk Lexus, terjun 32,8 persen menjadi 109.416 unit.

Tingkat penjualan Januari-Mei ini diperkirakan mencapai 11,9 juta unit, naik dari 11,6 juta pada periode 2010. Toprak mengatakan, persediaan mobil Jepang masih sedikit, terutama untuk model hemat bahan bakar yang hanya dibangun di Jepang.

Saturday, April 16, 2011

Demokrasi Barat VS Demokrasi Indonesia

Pengertian Demokrasi Barat

Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika.

Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan manusia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.

Menurut catatan sejarah, sistem demokrasi Barat yang pertama di dunia adalah diasaskan oleh kerajaan Perancis semasa peristiwa Revolusi Perancis pada tahun 1789.  Menurut catatan sejarah, sistem demokrasi Barat yang pertama di dunia adalah diasaskan oleh kerajaan Perancis semasa peristiwa Revolusi Perancis pada tahun 1789.


Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Dengan lahirnya orde baru di tahun 1966 yang bertekad dan bersemboyan untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka paham demokrasi terpimpin mulai di tinggalkan, dan sejalan dengan itu yang di kembangkan ialah paham demokrasi pancasila. Namun dengan tumbangnya pemerintahan orde baru setelah memerintah selama 32 tahun, yang kemudian melahirkan orde reformasi di tahun 1998, dapat di ingkapkan dan di koreksi kembali bahwa semboyan Orde Baru untuk melaksanakan pancasiala dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen itu hanya sekedar semboyan atau yargon politik saja, karena dalam prakteknya tidak bermuara pada pemberdayaan kedaulatan rakyat.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:

A. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )

B. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama

a. Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959

Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan:
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah

b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional.

C. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.


Perbandingan antara Demokrasi Barat dengan Demokrasi Indonesia

Demokrasi ala barat (Eropa/Amerika Serikat) tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi, situasi dalam masyarakat dan budaya Indonesia. apabila Indonesia meniru mentah-mentah demokrasi barat, maka dikhawatirkan demokrasi tersebut justru tidak membantu menciptakan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia.
Sebab, demokrasi bukanlah tujuan akhir sebuah bangsa melainkan hanya sarana, namun sistem demokrasi memang harus ditegakkan di Indonesia.

Ada beberapa kelemahan sistem demokrasi.

1. Terlalu banyaknya Partai yang menjadi ajang tanding dalam meperebutkan kursi Presiden.

2. Terlalu banyak Aturan dan uud yang dikeluarkan dan semuanya saling bertolak belakang  satu dan yang lainnya.

3. DPR tidak bisa memberikan contoh kepada Rakyatnya, bahwa mereka memang Layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi saat ini.

4. Para Anggota Parlemen sudah tidak lagi memliki Harga Diri dalam melakuka atau menjalankan Kehidupan Pribadinya

KESIMPULAN :

Didalam demokrasi Indonesia pada dasarnya kita mempunyai 1 tujuan yang sama untuk memajukan Negara kita dengan cita-cita pembentukan Negara demokrasi yang anti feodalisme dan anti-imperialisme. Karena pada dasarnya demokrasi dinegara kita berada ditangan rakyat, dan sudah selayaknya lah rakyat harus diperlakukan secara istemewa.
Sedangkan demokrasi barat semua kedaulatan dipegang oleh pemerintah, rakyat tidak terlau berperan dalam proses jalanya pemerintahan.

Monday, February 28, 2011

Globalisasi

Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Globalisasi juga merupakan suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.

Globalisasi juga sebagai proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik.
Khususnya, globalisasi terbentuk oleh adanya kemajuan di bidang komunikasi dunia.
Ada pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi. Globalisasi terjadi karena faktor-faktor nilai budaya luar, seperti:
a. selalu meningkatkan pengetahuan
b. etos kerja
c. patuh hukum
d. kemampuan memprediksi
e. kemandirian
f. efisiensi dan produktivitas
g. keterbukaan
h. keberanian bersaing
i. rasionalisasi
j. manajemen resiko.

Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Globalisasi terjadi melalui berbagai saluran, di antaranya:
a. lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
b. lembaga keagamaan;
c. indutri internasional dan lembaga perdagangan;
d. wisata mancanegara;
e. saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional;
f. lembaga internasional yang mengatur peraturan internasional; dan
g. lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan konsuler.

Globalisasi berpengaruh pada hampir semua aspek kehidupan masyarakat. Ada masyarakat yang dapat menerima adanya globalisasi, seperti generasi muda, penduduk dengan status sosial yang tinggi, dan masyarakat kota. Namun, ada pula masyarakat yang sulit menerima atau bahkan menolak globalisasi seperti masyarakat di daerah terpencil, generasi tua yang kehidupannya stagnan, dan masyarakat yang belum siap baik fisik maupun mental.


Unsur globalisasi yang sukar diterima masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Teknologi yang rumit dan mahal.
b. Unsur budaya luar yang bersifat ideologi dan religi.
c. Unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

Unsur globalisasi yang mudah diterima masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Unsur yang mudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
b. Teknologi tepat guna, teknologi yang langsung dapat diterima oleh masyarakat.
c. Pendidikan formal di sekolah

Modernisasi dan globalisasi membawa dampak positif ataupun negatif terhadap perubahan Sosial dan budaya suatu masyarakat.